Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok Sebelum Menjalani Sidang Putusan Sela (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela atas kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum.
" Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Majelis hakim menyatakan keberatan yang disampaikan Ahok bukanlah keberatan mengenai pemberlakuan Pasal 156 a KUHP. Tetapi, keberatan tersebut sudah masuk materi perkara.
Atas hal itu, majelis hakim menilai persidangan perlu dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. " Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata Dwiarso.
Lebih lanjut, majelis hakim perlu membuktikan dakwaan Ahok berniat menghina agama Islam. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya.
" Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ucap Dwiarso.
Usai membacakan putusan sela, Dwiarso mengatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sidang ini nantinya digelar tidak lagi di gedung eks PN Jakarta Pusat, melainkan di Gedung Kementerian Pertanian.
" Sidang hari ini ditunda dan dibuka kembali nanti sesuai surat keputusan MA di gedung Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ucap dia.
© Dream
Dream - Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak mempermasalahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi Basuki Tjaha Purnama. Prasetio mengatakan pihaknya menghargai proses hukum.
" Saya harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetio di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2017.
Prasetio menuturkan apabila persidangan dilanjutkan, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap proses pencalonan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu termasuk pada pelaksanaan debat jelang pemilihan daerah DKI Jakarta.
" Enggak ada (pengaruh)," ucap dia.
Selanjutnya, Prasetio berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sebaik-baiknya atas kasus Ahok. Dia juga berharap dapat segera selesai.
" Kami tim pemenangan dan relawan berdoa semua, semoga Pak Ahok dalam putusan sela ini mendapat keputusan yang terbaik. Semoga permasalahan ini bisa selesai dan beliau bisa kembali bekerja memimpin DKI Jakarta," ujar dia.
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
