Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Keputusan Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus perkosaan yang dialami tiga anak, kakak beradik, menuai kecaman. Muncul desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2019, bermula dari laporan RA atas dugaan perkosaan dilakukan suaminya, SA, kepada tiga anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Luwu Timur dengan menggelar penyelidikan.
Namun karena dinilai tidak cukup bukti, penyidik menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Kapolres Luwu Utara saat itu, Ajun Komisaris Besar Leonardo Panji Wahyudi, menerbitkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan.
Posisi Leonardo sebagai Kapolres Luwu Timur kemudian digantikan oleh AKBP Silvester. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, dia memberikan keterangan senada.
" Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan," kata Silvester.
Para korban dinyatakan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.
" Pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," ucap Silvester.
Keputusan tersebut tidak memuaskan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Resky Prastiwi, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat. Sebab, selama pemeriksaan berlangsung, pelapor dan korban tidak didampingi pengacara maupun konselor.
Belum lagi, pemeriksaan hanya berjalan selama 15 menit. Ditambah penyidik menilai pelapor mengalami waham (halusinasi)
" Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, hanya 15 menit, kemudian melibatkan dua psikiater," kata Resky.
Resky menegaskan pemeriksaan seharusnya mengacu pada peraturan menteri yang mensyaratkan adanya tim khusus. Tim tersebut terdiri dari psikiatri, psikolog, dan harus melalui beberapa tahapan.
" Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda (Sulawesi Selatan), tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Resky telah berkirim surat ke Polri untuk kembali membuka kasus ini. Juga segera ditetapkan tersangka.
" Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," ucap dia, dikutip dari Pojoksatu.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya