Penutupan Jalan Jatibaru Raya Berujung Pada Laporan Ke Polisi
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Februari 2018. Pelaporan itu karena kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian mengatakan, Anies dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Anis, kata Jack,
" Banyak memang dari undang-undang perda sudah dilanggar lalu pidananya itu yang dilaporan. Jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggangu ya jalan raya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Februari 2018.
Jack mengatakan pihak yang berhak menutup jalan ialah polisi, bukan di Pemrov DKI Jakarta. " Karena domainnya bukan di Pemda sebetulnya, domainnya ada di kepolisian," kata dia.
Jack menuturkan aturan hukum penutupan Jalan Jatibaru Raya itu belum ada. Sehingga secara jelas telah melanggar Undang-undang.
" Legal standingnya Pak Anies itu enggak ada. Hanya lisan saja dan itu berlangsung kebetulan enggak sengaja," ucap dia.
Jalan Jatibaru Raya kini telah digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima (PKL). Awalnya, Pemprov DKI Jakarta menutup dua jalur, namun kini, satu jalur telah dibuka atas rekomendasi Ditlantas Polda Metro Jaya agar satu jalur bisa digunakan untuk pengguna jalan.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
