Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ayam merupakan salah satu hewan yang halal dikonsumsi oleh umat Islam. Demikian pula dengan telurnya.
Syaratnya, ayam harus mati dengan cara disembelih menyebut nama Allah SWT. Jika mati dengan sendirinya atau karena kecelakaan, maka haram dikonsumsi.
Jika ayam mati akibat terbentur benda keras sedangkan ada telur di dalamnya, apakah telur tersebut boleh dimakan?
Dikutip dari konsultasi syariah, dalam Islam terdapat kaidah fikih yang menyatakan demikian.
" Semua hewan yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar'i maka itu bangkai."
Terkait telur di dalam bangkai, perlu diperhatikan dua kondisi berikut. Kondisi pertama, telur sudah berbentuk sempurna yaitu sudah bercangkang.
Jika telur sudah dalam keadaan demikian namun masih berada di dalam bangkai ayam, maka halal dimakan. Sebab, bagian dalam telur tidak bercampur dengan tubuh ayam akibat adanya cangkang.
Tetapi, bagian luar cangkang berstatus najis. Ini karena bersentuhan dengan bagian dari bangkai ayam. Sehingga, telur harus dicuci lebih dulu sebelum dikonsumsi.
Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hambali, Hanafi, salah satu pendapat yang diyakini pada Mazhab Maliki, serta sebagian ulama Mazhab Syafi'i. Sebagian ulama Mazhab Syafi'i yang lain menyatakan telur tersebut haram sepenuhnya.
Kondisi kedua, telur belum sempurna. Artinya, belum memiliki cangkang saat berada di dalam tubuh ayam yang mati.
Jika dalam kondisi ini, maka telur dinyatakan haram dimakan. Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Maliki dan satu pendapat di Mazhab Syafi'i serta menjadi pendapat resmi Mazhab Hambali.
(ism)
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
