5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Ayam merupakan salah satu hewan yang halal dikonsumsi oleh umat Islam. Demikian pula dengan telurnya.
Syaratnya, ayam harus mati dengan cara disembelih menyebut nama Allah SWT. Jika mati dengan sendirinya atau karena kecelakaan, maka haram dikonsumsi.
Jika ayam mati akibat terbentur benda keras sedangkan ada telur di dalamnya, apakah telur tersebut boleh dimakan?
Dikutip dari konsultasi syariah, dalam Islam terdapat kaidah fikih yang menyatakan demikian.
" Semua hewan yang halal dimakan namun tidak disembelih dengan cara yang syar'i maka itu bangkai."
Terkait telur di dalam bangkai, perlu diperhatikan dua kondisi berikut. Kondisi pertama, telur sudah berbentuk sempurna yaitu sudah bercangkang.
Jika telur sudah dalam keadaan demikian namun masih berada di dalam bangkai ayam, maka halal dimakan. Sebab, bagian dalam telur tidak bercampur dengan tubuh ayam akibat adanya cangkang.
Tetapi, bagian luar cangkang berstatus najis. Ini karena bersentuhan dengan bagian dari bangkai ayam. Sehingga, telur harus dicuci lebih dulu sebelum dikonsumsi.
Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Hambali, Hanafi, salah satu pendapat yang diyakini pada Mazhab Maliki, serta sebagian ulama Mazhab Syafi'i. Sebagian ulama Mazhab Syafi'i yang lain menyatakan telur tersebut haram sepenuhnya.
Kondisi kedua, telur belum sempurna. Artinya, belum memiliki cangkang saat berada di dalam tubuh ayam yang mati.
Jika dalam kondisi ini, maka telur dinyatakan haram dimakan. Pendapat ini dipegang oleh ulama Mazhab Maliki dan satu pendapat di Mazhab Syafi'i serta menjadi pendapat resmi Mazhab Hambali.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?