Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap wanita memiliki siklus haid yang berlangsung setiap bulan. Selain itu, kaum Hawa juga memiliki masa nifas, yaitu keluarga darah dari kelamin usai melahirkan.
Saat seorang istri dalam kondisi ini, para suami dilarang untuk berhubungan intim dengannya. Mereka baru boleh menggauli istrinya ketika masa haid atau nifasnya selesai.
Selain haid dan nifas, wanita juga berpotensi mengalami istihadah. Dalam kondisi ini, darah keluar dari alat kelamin wanita akibat penyakit.
Jika istri dalam kondisi ini, apakah suami boleh menjimaknya?
Dikutip dari Islami.co, darah istihadah berasal dari urat di bawah rahim atau bisa juga dari dalam rahim. Darah tersebut mengalir keluar akibat terkena penyakit tertentu.
Jumhur (mayoritas) ulama tidak menghukumi wanita istihadah seperti haid atau nifas sehingga boleh disetubuhi. Sebab, tidak ditemukan adanya dalil mengenai pengharaman wanita istihadah dijimak, bahkan mereka tetap wajib sholat dan puasa juga boleh bertawaf.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm menegaskan suami diharuskan menjauhi istrinya saat sedang haid. Mereka dibolehkan mendatangi sang istri ketika suci.
Sehingga, apabila ada wanita istihadah dibolehkan sholat, maka halal hukumnya untuk dijimak oleh suami.
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah, mengutip pendapat Ibnu Abbas RA, menyatakan wanita istihadah boleh sholat saat darahnya keluar. Sehingga diperbolehkan pula berhubungan intim ketika darahnya mengalir.
Dasar mengenai kebolehan menyetubuhi istri istihadah adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ikrimah dan Hamad.
"Orang yang istihadah (boleh) didatangi (dijimak) suaminya."
Abu Daud dalam kitab Sunan Abu Daud meriwayatkan dari Hamnah bin Jaisy.
"Dari Hamnah bin Jaisy sesungguhnya ia sedang istihadah dan suaminya tetap menjimaknya.
Meski banyak dalil membolehkan, dianjurkan untuk mengkonsultasikan kondisi istri istihadah mengingat darah yang keluar akibat penyakit. Jika kondisinya dinyatakan berbahaya, sebaiknya suami tidak menyetubuhi istrinya.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya


Jangan Remehkan Obrolan Basa-Basi, Ternyata Bisa Bantu Mengurangi Kesepian dan Menjaga Kesehatan