Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap wanita memiliki siklus haid yang berlangsung setiap bulan. Selain itu, kaum Hawa juga memiliki masa nifas, yaitu keluarga darah dari kelamin usai melahirkan.
Saat seorang istri dalam kondisi ini, para suami dilarang untuk berhubungan intim dengannya. Mereka baru boleh menggauli istrinya ketika masa haid atau nifasnya selesai.
Selain haid dan nifas, wanita juga berpotensi mengalami istihadah. Dalam kondisi ini, darah keluar dari alat kelamin wanita akibat penyakit.
Jika istri dalam kondisi ini, apakah suami boleh menjimaknya?
Dikutip dari Islami.co, darah istihadah berasal dari urat di bawah rahim atau bisa juga dari dalam rahim. Darah tersebut mengalir keluar akibat terkena penyakit tertentu.
Jumhur (mayoritas) ulama tidak menghukumi wanita istihadah seperti haid atau nifas sehingga boleh disetubuhi. Sebab, tidak ditemukan adanya dalil mengenai pengharaman wanita istihadah dijimak, bahkan mereka tetap wajib sholat dan puasa juga boleh bertawaf.
Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm menegaskan suami diharuskan menjauhi istrinya saat sedang haid. Mereka dibolehkan mendatangi sang istri ketika suci.
Sehingga, apabila ada wanita istihadah dibolehkan sholat, maka halal hukumnya untuk dijimak oleh suami.
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah, mengutip pendapat Ibnu Abbas RA, menyatakan wanita istihadah boleh sholat saat darahnya keluar. Sehingga diperbolehkan pula berhubungan intim ketika darahnya mengalir.
Dasar mengenai kebolehan menyetubuhi istri istihadah adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ikrimah dan Hamad.
" Orang yang istihadah (boleh) didatangi (dijimak) suaminya."
Abu Daud dalam kitab Sunan Abu Daud meriwayatkan dari Hamnah bin Jaisy.
" Dari Hamnah bin Jaisy sesungguhnya ia sedang istihadah dan suaminya tetap menjimaknya.
Meski banyak dalil membolehkan, dianjurkan untuk mengkonsultasikan kondisi istri istihadah mengingat darah yang keluar akibat penyakit. Jika kondisinya dinyatakan berbahaya, sebaiknya suami tidak menyetubuhi istrinya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk


Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu