Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Buaya merupakan hewan melata yang biasa hidup di air. Hewan ini tidak bisa lama berada di darat lantaran tidak tahan lama terhadap panas matahari.
Belakangan, ada gaya kuliner yang terbilang ekstrem. Salah satu menunya berbahan baku daging buaya. Penyajiannya bisa beraneka macam. Ada yang diolah dengan cara dibakar, ada juga yang berkuah.
Sebenarnya, bagaimana pandangan ulama mengenai hukum memakan daging buaya?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurut Ustaz Ahmad, ternyata terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum mengonsumsi daging buaya.
Pandangan pertama menyatakan haram hukumnya memakan daging buaya. Ini seperti penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni.
" Buaya itu hukumnya sebagai dinukil dari beliau tidak boleh dimakan."
Ibnu Qudamah juga mengutip pendapat Imam Ahmad yang memakruhkan makan daging buaya. Alasan yang digunakan Imam Ahmad, buaya memiliki taring sehingga tergolong hewan buas.
" Imam Ahmad memakruhkan buaya karena bertaring sehingga dimungkinkan haram hukumnya karena termasuk hewan buas."
Sementara pendapat yang menghalalkan, seperti pandangan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitabnya Fatwa Islamiyah.
" Tidak ada pengecualian pada hewan laut bahwa semua yang ada di dalamnya halal, dengan keumuman ayat dan hadits. Meskipun sebagian ulama mengecualikan katak, buaya dan ular namun yang rajih bahwa semua yang hidup di laut itu halal."
Namun, jumhur ulama menyatakan tidak semua hewan laut itu halal. Sedangkan buaya tidak termasuk golongan hewan laut.
Buaya adalah reptil yang kadang bisa menyelam, itupun bukan di laut melainkan di air tawar. Jika dikatakan halal, hal itu hanya qiyas antara laut dengan sungai.
Kemudian, buaya bukan jenis ikan. Sedangkan hewan laut yang dibolehkan untuk dimakan adalah ikan, yang jelas tidak bisa hidup jika berada di luar air.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya