Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Menikah tentu menjadi keinginan setiap orang. Bahkan bagi umat Islam, menikah dianggap menyempurnakan separuh agama.
Sebelum pernikahan, seorang Muslim dianjurkan menjalankan prosesi ta'aruf. Hal ini untuk mengenali bagaimana sebenarnya kondisi fisik dari calon pasangan yang akan dinikahi.
Prosesi ini dijalankan karena ada larangan bagi lawan jenis bukan mahram untuk saling melihat fisik masing-masing. Larangan ini tidak berlaku jika diniatkan untuk ta'aruf.
Jumhur ulama pun menyatakan melihat secara langsung calon pasangan hukumnya sunah. Meski begitu, ada sekelompok ulama yang menyatakan hal ini adalah perkara yang dibolehkan.
Lantas bagaimana cara melihatnya, agar tidak melanggar batas?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat melihat calon pasangan. Pertama, diniatkan untuk menikah.
Pria yang dibolehkan melihat calon pasangannya hanyalah yang benar-benar berniat untuk menikah. Jika sekadar ingin melihat tanpa ada niat menikah, maka tidak dibolehkan.
Ulama tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menetapkan niat yang teguh untuk menikah sebagai syarat melihat lawan jenis. Meski begitu, mazhab Hanafi hanya membatasi pada adanya keinginan untuk menikah.
Bagian yang dibolehkan untuk dilihat seorang pria adalah wajah dan tangan si calon istrinya. Lebih dari itu, tidak dibolehkan.
Selain itu, hanya dibolehkan melihat tanpa menyentuh. Jumhur ulama mengharamkan persentuhan kulit antara pria dan wanita bukan mahram.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha