5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama perceraian merupakan amalan yang dibolehkan. Tetapi, perkara ini sangat dibenci Allah SWT.
Dalam Islam, cerai ditandai dengan ucapan tegas suami kepada istrinya berupa kalimat semacam 'Aku ceraikan engkau'. Jika kalimat itu terucap, seketika hubungan suami istri dinyatakan selesai.
Oleh sebab itu, sangat dianjurkan bagi suami untuk berhati-hati dalam menggunakan hak menjatuhkan talak. Sebab, banyak kasus talak jatuh karena suami dikuasai emosi dan akhirnya menyesal.
Lantas, bagaimana dengan istri jika tidak lagi mau melanjutkan hubungan dengan suaminya?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan pada wanita terdapat hak khulu'. Tetapi, hak ini tidak mudah dijalankan.
Para ulama masih berbeda pendapat dalam memaknai khulu'. Sebagian ulama menyatakan khulu' berarti talak dari pihak wanita, sementara sebagian lainnya memaknai fasakh (cerai karena keputusan hakim).
Tetapi, jumhur ulama menyatakan, jika seorang istri menggunakan khulu', hal itu baru bisa berlaku jika mahar sudah dikembalikan kepada suaminya.
Dalil yang mendasari adanya khulu' antara lain yaitu Surat Al Baqarah ayat 229.
Bila kamu khawatir bahwa kedua suami istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Kasus khulu' pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW masih hidup. Kasus ini tercantum dalam hadits riwayat Bukhari.
Dalam hadits itu, ada seorang wanita yang bermasalah dengan suaminya. Namanya Jamilah yang merupakan istri Tsabit bin Qais.
Jamilah mendatangi Rasulullah dan mengadukan suaminya.
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Wanita itu menjawab: “ Ya, aku bersedia" . Lalu beliau SAW berkata kepada Tsabit," Terimalah (pengembalian) kebun itu dan jatuhkanlah talak.
(ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?