Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Ilustrasi Undangan Pernikahan (merdeka.com)
Dream - Bagi umat Islam Indonesia, mencantumkan ayat Alquran dalam undangan pernikahan merupakan peristiwa yang sering terjadi. Biasanya, ayat yang dikutip adalah Surat Ar Rum ayat 21 tentang hakikat berpasangan.
Banyak juga undangan yang mencantumkan lafal basmalah dalam tulisan Arab. Ini tidak hanya ditemukan di undangan pernikahan, namun juga untuk acara lain seperti walimatul khitan maupun rapat keorganisasian seperti tingkat RT, RW, maupun kelurahan.
Karena sudah terlalu biasa, sebagian dari kita menganggap tidak ada masalah terkait hal ini. Padahal, sebagian ulama menghukumi makruh mencantumkan lafal basmalah maupun ayat Alquran dalam tulisan Arab pada undangan.
Dikutip dari NU Online, kemakruhan ini ditetapkan oleh para ulama kalangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi. Sebab ada kekhawatiran undangan tersebut jatuh dan terbengkalai hingga membuat ayat Alquran terinjak-injak.
Bahkan ulama di lingkungan Mazhab Maliki berpandangan lebih keras lagi. Mazhab ini menghukumi haram menuliskan ayat Alquran dalam huruf Arab pada undangan karena dapat menghina Kitab Suci Umat Islam itu.
Pandangan ini dijelaskan dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.
" Kepenulisan Alquran di tembok. Menurut Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Alquran karena khawatir akan jatuh terinjak kaki-kaki orang banyak. Malikiyyah berpendapat haram mengukir Alquran dan nama Allah di atas tembok sebab akan mendatangkan penghinaan terhadap Alquran. Sedangkan sebagian pengikut Hanafiyyah menyatakan boleh-boleh saja."
Lantas apa yang harus dilakukan jika mendapat surat undangan semacam ini?
Si penerima wajib hukumnya menempatkan undangan tersebut di tempat yang layak. Bisa juga dibakar, yang terpenting tidak dibuang secara sengaja.
(ism)
Advertisement

Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis

Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi

Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?


Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest