Tren Donor ASI, Bagaimana Status Kemahramannya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 1 Maret 2018 19:00
Tren Donor ASI, Bagaimana Status Kemahramannya?
Persusuan bisa menjadi sebab adanya hubungan mahram.

Dream - Islam mengenal adanya hubungan kemahraman. Hubungan bisa disebabkan nasab (keturunan), pernikahan, dan persusuan.

Terkait persusuan, seorang bayi yang menyusu pada wanita lain yang bukan ibu kandungnya, maka dia menjadi mahram dari wanita itu dan anak-anaknya. Artinya, dia tidak bisa menikah dengan wanita itu maupun anak-anaknya.

Sementara, dewasa ini berkembang konsep donor ASI. Seorang ibu yang kelebihan ASI bisa menyetorkan ke bank ASI untuk disalurkan ke bayi yang membutuhkan.

Ada potensi identitas pemilik ASI tidak diketahui. Lantas, bagaimana status kemahramanan antara bayi dengan wanita yang memberinya ASI?

Dikutip dari NU Online, donor ASI bisa menyebabkan status keharaman menikah atau mahram. Ini karena ASI yang dikonsumsi bayi dari bank ASI setara dengan air susu dari ibunya sendiri.

Hal ini seperti penjelasan Muhammad Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I'anatut Thalibin.

" Kata syarah 'Sampainya...' sama saja sampainya susu itu (ke rongga anak) dengan jalan mengisap puting atau dengan jalan lainnya sebagaimana apabila diperah dari susu itu lalu dituang ke mulut bayi tersebut. Kata syarah 'susu' bermakna susu sekalipun sudah diangkat rumnya, dan seperti juga rum, susu beku, keju, dan kulit susu. Semua yang tersebut itu masih dalam hukum susu."

Para ulama di Indonesia membahas hal ini dalam Muktamar NU ke-25 tahun 1971. Kesimpulan yang diambil, ASI yang dikonsumsi bayi dari bank ASI bisa menimbulkan mahram radha'.

Syaratnya, pemberi ASI masih hidup. Kemudian bayi yang mendapat ASI tersebut belum berusia 2 tahun.

Kemudian, ASI diambil sekurang-kurangnya lima kali dari berasal dari wanita tertentu. Kemudian, seluruh syarat harus benar-benar nyata.

Untuk menghindari masalah akibat ketidaktahuan siapa pihak pendonor ASI, maka bank ASI harus dikelola dengan manajemen administrasi yang baik. Setiap ASI yang disumbangkan harus dicatat dan didata sehingga identitas penyumbang bisa diketahui.

Selengkapnya...

Beri Komentar