Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Haji hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Dalam hal ini, yang dimaksud mampu tidak hanya secara finansial, melainkan juga fisik.
Adakalanya, seorang Muslim, terutama yang tinggal di Indonesia sudah mampu secara finansial untuk berhaji. Sayangnya, kemampuan tersebut baru dimiliki di usia yang senja.
Ada juga Muslim yang mampu secara finansial, namun memiliki sakit yang keras. Alhasil, mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Banyak praktik terjadi di masyarakat, mereka yang tidak bisa berangkat haji menunjuk orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut. Orang yang menggantikan bisa dari keluarga sendiri atau kerabat, bahkan teman dekat.
Lantas, bagi orang yang menggantikan haji orang lain, apakah diharuskan sudah berhaji?
Dikutip dari laman Islami.co, terdapat dua pendapat besar terkait hal ini. Mazhab Syafi'i mengharuskan orang yang menggantikan haji Muslim lain harus sudah berhaji, namun bagi kalangan Hanafi dan Maliki tidak mengharuskan.
Dasar yang digunakan Mazhab Syafi'i adalah hadis riwayat Abi Al Zubair dari Jabir RA.
"Rasulullah Saw mendengar seorang laki-laki berihram untuk Syabramah. Nabi bertanya kepada laki-laki tersebut, "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Laki-laki tersebut menjawab, "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Berhajilah dulu untuk dirimu. Kemudian berhajilah untuk Syabramah."
Sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki mendasarkan pandangan mereka pada dua dalil yaitu hadis dan qiyas. Dalil hadis yang dimaksud adalah riwayat Bukhari.
"Salah seorang perempuan dari kabilah Khats'am mendatangi Rasulullah SAW saat haji wada. "Ya Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hambaNya untuk berhaji telah sampai kepada ayahku yang tua renta, beliau tak sanggup berkendara. Apakah boleh aku berhaji untuknya?" tanyanya kepada Rasulullah. Kemudian Nabi menjawab, "Ya, boleh."
Sedangkan dalil qiyas yang digunakan, dua mazhab ini menyamakan haji dengan zakat. Keduanya merupakan ibadah yang dapat digantikan oleh orang lain.
Berzakat untuk orang lain dibolehkan. Sehingga, dibolehkan pula berhaji untuk orang lain meski yang menggantikannya belum pernah menunaikan ibadah haji.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya


Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?

JKT48 dan Bernadya Tampil di AXIS Nation Cup 2026, Bikin Grand Final Makin Meriah!

Kadar Oksigen di Laut, Sungai, dan Danau Terus Menurun, Ilmuwan Peringatkan Ancaman bagi Kehidupan

Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?