Dream - Setiap kali masuk waktu sholat, kita selalu mendengar kumandang azan. Ulama sepakat menghukumi azan adalah sunah kifayah. Artinya, anjuran ini mengikat ke semua Muslim, namun menjadi gugur ketika sudah dilakukan oleh satu orang.
Kumandang azan menjadi sunah untuk sholat jemaah. Bagaimana jika sholat sendiri?
Dikutip dari NU Online, Syeikh Al Bujairami dalam kitab Hasiyah Bujairami ala Syarhi Minhajit Thullah menjelaskan hukum azan sholat sendiri sama dengan berjemaah, yaitu sunah kifayah.
" Adapun jika sholat sendirian, maka azan dan iqamah tetap dihukumi sunah ain. Namun ketika demikian, maka perkataan mushannif (pengarang Minhajut Thullab) disangsikan kecuali dikatakan bahwa yang dimaksud hukumnya sunnah ain adalah bahwa tidak dianjurkan kepada orang lain agar azan untuk sholatnya orang munfarid (sendirian). Sedangkan maksud pensyarah (Al Bujairami) adalah bahwasanya jika ada orang lain yang azan untuk sholat orang yang munfarid tersebut maka gugur kesunahannya. Sedangkan gambaran kesangsian pendapat mushannif terkait kata 'walau munfaridan' adalah sebenarnya menghendaki hukum sunah kifayah untuk orang yang sholat sendirian."
Pendapat ini diperkuat oleh Imam Zakariya Al Anshari dalam Al Gharar Al Bahiyyah fi Syarhil Bahjah Al Wardiyah. Imam Zakariya menyatakan secara mutlak hukum azan adalah sunah kifayah, baik untuk berjemaah ataupun sendiri.
Advertisement


ShopeeVIP+ Hadirkan Pengalaman ‘Sekali Langganan, Dapat Semua’, Semakin Lengkap dengan Akses Netflix


Dopamine Anchoring: Cara Menurut Ahli agar Otak Mau Mengerjakan Tugas Membosankan


Helikopter Dikerahkan Cari 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Kenapa Tidur Siang Justru Bikin Badan Lemas dan Mood Berantakan Saat Bangun?