Dream - Tidak ada yang berbeda pendapat mengenakan wajibnya zakat bagi umat Islam. Setiap Muslim wajib membayar zakat yang diambil dari hartanya jika sudah memenuhi nishab dan haulnya.
Pemungut pajak dikenal dengan istilah amil. Dalam hal ini, amil adalah orang atau badan yang secara khusus diberi hak dan kewenangan untuk memungut dan mengelola zakat.
Lantas, apakah amil zakat itu adalah pemerintah sendiri?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, perintah tentang zakat salah satunya tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Di zaman Rasulullah dan para sahabat, pemungutan dan pengelolaan zakat diserahkan pada amil yang mendapat wewenang penuh dari Rasulullah. Mereka bertugas mencatat kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikan zakat tersebut kepada mereka yang berhak.
Karena tugasnya khusus, maka para muzakki (pembayar zakat) dan mustahiq (penerima zakat) terdaftar secara akurat. Dengan begitu, kekeliruan seperti salah sasaran dan sebagainya dapat dihindari.
Selain itu, Rasulullah pernah berpesan kepada Muadz bin Jabal RA sebelum berangkat ke Yaman untuk menyebarkan Islam. Pesan tersebut berisi tentang kewajiban pembayaran zakat, seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam hadis tersebut terdapat kata 'ambillah' dan kata 'diambil'. Para ulama memaknai hadis di atas bahwa zakat dipungut secara persuasif oleh amil yang sudah ditugasi. Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintahan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq RA.
Khalifah Abu Bakar memang tercatat memerangi para wajib zakat yang tidak mau membayar zakatnya. Tetapi, hal itu dilakukan setelah amil menjalankan upaya persuasif, namun tidak diindahkan oleh sebagian wajib zakat.
Artinya, zakat tetap dipungut oleh amil dan tidak dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan juga agar mempermudah muzakki menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan dibantu langsung oleh amil.
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat


Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Unbox Joy! POP MART Christmas Town Hadirkan Keseruan Natal Penuh Kejutan di Grand Indonesia