Dream - Zulhijjah identik dengan ibadah kurban. Amalan sunah ini sangat dianjurkan karena sangat dicintai Allah SWT.
Para ulama bahkan menyatakan kedudukan kurban adalah sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Khususnya bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.
Syeikh Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan demikian.
" Sesunguhnya kurban hukumnya sunah muakkadah atau sangat dianjurkan, bukan wajib. Namun demikian, dimakruhkan meninggalkan kurban bagi orang yang mampu melakukannya."
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menjelaskan ibadah kurban tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Apalagi apakah sudah menikah atau belum.
Menurut Ibnu Hazm, kesunahan kurban terletak pada kemampuan seseorang. Sehingga, status sudah menikah atau belum tidaklah menjadi syarat kurban.
" Berkurban boleh dilakukan oleh musafir, sebagaimana boleh dilakukan bagi orang yang mukim, dan tidak ada bedanya. Demikian pula wanita."
Ibnu Hazm melanjutkan setiap orang yang butuh amal baik dianjurkan untuk berkurban.
" Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW tentang berkurban, dan beliau tidak membedakan antara orang pelosok dengan orang kota, musafir dengan mukim, lelaki dengan wanita. Karena itu, membeda-bedakan mereka adalah salah, dan tidak dibolehkan."
(ism)
Dream - Setiap Muslim dianjurkan untuk menambah catatan kebaikannya dengan mengerjakan ibadah sunah mengiringi ibadah wajib. Bentuk ibadah sunah sangat banyak, dengan nilai pahala yang berbeda-beda.
Menyambut Idul Adha tahun ini, salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan adalah berkurban. Ibadah ini dilaksanakan dengan menyembelih hewan baik kambing, sapi, maupun kerbau dan dagingnya dibagikan kepada orang lain.
Pelaksanaan kurban selalu bersamaan dengan haji. Tetapi, dua ibadah ini memiliki hukum yang berbeda, karena haji adalah wajib.
Kurban sangat baik dilakukan oleh Muslim yang mampu. Lantas, lebih baik berkurban sekali saja atau setiap tahun?
Dikutip dari bincangsyariah, dianjurkan kurban bagi yang mampu setiap tahun. Bahkan Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi, sampai mewajibkan Muslim yang memiliki kelapangan rezeki untuk berkurban setiap tahun.
Dasarnya adalah hadis riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi.
" Kami melakukan wukuf di 'Arafah bersama Nabi SAW. Kemudian saya mendengar beliau berkata, 'Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga 'athirah. Apakah kamu tahu apa itu 'athirah? Ia adalah yang dinamakan ar rajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab)."
Hadis ini menunjukkan anjuran untuk berkurban dan melakukan athirah. Dua ibadah ini awalnya sangat dianjurkan.
Tetapi, athirah pada akhirnya dihapus dalam Islam. Alhasil, ibadah sunah menyembelih hewan hanya tinggal kurban.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib