Liang Lahat Tergenang Air, Bagaimana Cara Kebumikan Jenazah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 28 Februari 2018 07:01
Liang Lahat Tergenang Air, Bagaimana Cara Kebumikan Jenazah?
Saat musim hujan, tanah bisa mengeluarkan air.

Dream - Di musim hujan seperti sekarang ini, tentu tanah menjadi lembab. Kadang tanah mengeluarkan air meski dicangkul dangkal.

Kondisi semacam ini tentu menyulitkan proses pemakaman jenazah. Sementara, ada penekanan agar jenazah dimakamkan secepat mungkin.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika liang lahat ternyata berair?

Dikutip dari laman NU Online, memaksakan memakamkan jenazah dalam kondisi liang lahat penuh air bukan bagian dari adab yang diajarkan Islam. Bahkan, perbuatan tersebut digolongkan sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah.

Meski sudah meninggal, jenazah tidak boleh disakiti dengan cara apapun, termasuk menenggelamkan ke dalam liang lahat penuh air. Sehingga bila memungkinkan, kita dianjurkan untuk memindahkan lokasi makam ke lahan yang tidak mengeluarkan air.

Sedangkan jika dimakamkan menggunakan peti, hal itu termasuk perbuatan makruh. Meski begitu, kemakruhan ini bisa berubah menjadi boleh jika dalam situasi tertentu demi kemaslahatan jenazah, yaitu melindungi jenazah dari terkena air.

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah Al Muhtaj.

Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini status hukum peti tidak lagi makruh karena alasan kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.

Selengkapnya...

Beri Komentar