Dream - Urusan rumah tangga memang merupakan masalah pribadi pasangan suami istri. Apa yang terjadi seputar rumah tangga sepenuhnya urusan suami istri tersebut.
Meski begitu, bukan berarti syariat tidak boleh mengatur urusan rumah tangga. Syariat justru berperan memberikan batasan boleh tidaknya sikap tertentu dilakukan pasangan suami istri.
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, pasangan suami istri sangat dianjurkan untuk menjalankan sikap sesuai syari. Meski begitu, ada sikap syari yang justru tidak patut dilakukan.
Sikap tersebut seperti istri mengajukan cerai karena suami tidak mampu menafkahi. Penyebabnya suami tidak bisa memberi nafkah adalah belum mendapatkan pekerjaan yang layak, ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Permintaan cerai itu dibolehkan, namun tidak layak dilakukan. Sebabnya, tujuan berumah tangga adalah sakinah yang berarti ketentraman.'
Sakinah dalam keluarga dapat tercipta apabila pasangan suami istri bahu membahu membangun rumah tangga. Saat satu rapuh, yang lain menguatkan. Serta setia dalam segala hal.
Sikap lainnya yaitu suami poligami diam-diam tanpa pernah memberikan pengertian kepada istrinya. Poligami tersebut sah, tapi tidak layak dilakukan.
Sebabnya, salah satu tujuan pernikahan adalah mawaddah. Tentu, tujuan ini sulit tercapai jika salah satu pihak merasa dikhianati.
Sikap ketiga istri menolak mengerjakan urusan rumah tangga. Penolakan itu syari karena istri tidak wajib terbebani urusan rumah tangga, namun tidak patut.
Masih ada beberapa sikap lain yang syari namun tidak patut. Untuk mengetahui selengkapnya, silakan simak pada tautan ini.
Advertisement
Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI
