MUI: Begal Bisa Dihukum Mati

Reporter : Eko Huda S
Senin, 9 Maret 2015 11:17
MUI: Begal Bisa Dihukum Mati
Dalam Islam, hukuman bagi pembegal adalah potong tangan, bahkan dia bisa dihukum mati dengan disalib di depan umum.

Dream - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanudin AF, mengatakan, pelaku begal bisa dipotong tangannya karena sudah mencuri hak orang lain. Para begal bahkan bisa dihukum mati dengan cara disalib.

" Begal, dalam hukum Islam, disebut hirabah, yang bisa dihukum mati," kata Hasanudin sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI, Senin 9 Maret 2015.

Dalam Islam, hukuman bagi pembegal adalah potong tangan, bahkan dia bisa dihukum mati dengan disalib di depan umum.

Dia mengakui bahwa Indonesia tidak menganut hukum Islam. Namun, hukuman sekeras itu bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. " Pokoknya hukum Islam seperti itu, yang bisa menentramkan mereka (publik) setiap hari," tegas dia.

Menurut Hasanudin, penegak hukum harus tegas terhadap pelaku tindak kejahatan. Sehingga masyarakat percaya kepada penegak hukum.

" Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum karena masyarakat tak percaya penegakan hukum. Bagaimana mereka percaya, penegak hukumnya saja kadang korupsi," ucap dia.

Namun, Hasanudin tak membenarkan masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan. Apalagi dengan membakar pelaku kejahatan hidup-hidup.

" Sama saja salah, bakar salah juga main hakim sendiri tak boleh," jelas Hasanudin. (Ism)  Baca Juga: 10 Kota Dunia yang Dipenuhi Gelandangan (2) Datang Tanpa Pasangan ke Restoran, Wanita Ini Tak Dilayani 10 Kota Dunia yang Dipenuhi Gelandangan (I) Ini Harga Batu Akik Berlafaz Allah Membuktikan Keajaiban Alquran dengan Bacaan yang Benar Diam-diam Menpora Imam Nahrawi Jago Kaligrafi Terbang Rendah, Roda Pesawat Cuma `Sejengkal` di Atas Kepala Menag: Ongkos Haji Tahun 2015 Turun 26 Dolar AS

Beri Komentar