Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Rasulullah Muhammad SAW merupakan rujukan bagi umat Islam. Setiap perkataan, perbuatan, sikap dan persetujuan Rasul dijadikan dasar oleh umat Islam dalam menjalankan syariat.
Dikutip dari bincangsyariah, para ulama kemudian menjadikan apa yang ada pada diri Rasulullah sebagai salah satu sumber hukum syariah atau fikih. Tidak dapat dipungkiri, perbedaan pendapat antarulama tidak bisa dihindari.
Para ulama memiliki cara pandang yang berbeda dalam memahami hadis. Namun begitu, perbedaan itu membuat khazanah keilmuan dalam Islam berkembang.
Bagi umat Islam, Rasulullah memiliki sejumlah posisi. Masing-masing posisi tersebut menjadi penentu dalam kaidah hukum agama.
Dalam kitabnya Maqashid Syariah Al Islamiyah, Ibnu A'syur merinci posisi Rasulullah bagi umat Islam. Dalam catatannya, sedikit ada 12 jabatan yang diduduki Rasulullah.
Berikut 12 jabatan tersebut.
Rasulullah sebagai pembuat syariat,
Rasulullah sebagai mufti (pemimpin agama)
Rasulullah sebagai qadhi (hakim)
Rasulullah sebagai imam (kepala negara)
Rasulullah sebagai pemberi petunjuk
Rasulullah sebagai mediator
Rasulullah sebagai pemberi isyarat (anjuran)
Rasulullah sebagai pemberi nasihat
Rasulullah sebagai penyempurna keadaan seseorang
Rasulullah sebagai guru
Rasulullah sebagai pengajar adab
Rasulullah sebagai pemberi informasi.