Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Zakat (Ilustrasi Shutterstock.com)
Dream - Zakat maal atau harta wajib dijalankan setiap Muslim. Tetapi, hanya bagi mereka yang punya harta dan memenuhi syarat, yaitu mencapai nishab dan genap haul.
Syarat nishab yaitu setara dengan nilai dari 85 gram emas. Sedangkan syarat haul, harta yang dimiliki sudah genap satu tahun.
Dua syarat ini ditetapkan agar zakat membebani mereka yang tidak punya harta sebanyak itu. Demikian pula agar setiap Muslim mendahulukan kebutuhan hidupnya.
Muncul satu kasus yang bisa dijadikan rujukan terkait zakat. Kasus ini yaitu ketika harga emas naik tepat saat terpenuhinya syarat haul.
Misalkan, harta si A sudah mencapai nishab dan baru genap haul dua hari kemudian. Ketika akan bayar zakat, ternyata harga emas naik sehingga harta si A tidak mencukupi.
Apakah si A tetap terkena kewajiban zakat maal?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, kasus di atas sebenarnya bukan permisalan. Artinya, kasus tersebut bisa terjadi pada siapapun.
Dalam kajian fikih, kasus ini diqiyaskan (disamakan) dengan pemilik 40 kambing. Pemilik kena wajib zakat hasil ternak karena jumlah kambingnya sudah mencapai nishab.
Tetapi, karena kebutuhan, dia harus menjual kambingnya. Akhirnya, jumlah kambingnya tidak lagi mencapai nishab, padahal sehari berikutnya dia harus bayar zakat.
Terkait kasus semacam ini, kewajiban zakat pemilik harta gugur. Sebab, hartanya tidak memenuhi nishab tepat ketika genap haul.
Meski demikian, berkurangnya harta sebisa mungkin tidak diniatkan untuk memenuhi kebutuhan. Bukan karena ingin mengingkari kewajiban.
Nah, sedangkan jika harga emas naik, maka nishab ditetapkan berdasarkan harga emas baru. Jika tidak terpenuhi, maka zakat tidak wajib dikeluarkan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
