Dream - Masyarakat Indonesia kerap menyimpan emas sebagai tabungan. Emas, baik batangan maupun perhiasan, biasanya menjadi simpanan dan akan digunakan manakala membutuhkan uang untuk keperluan tertentu.
Sering kita jumpai orang yang menggadaikan emas. Biasanya karena mereka butuh uang, namun tidak ingin kehilangan emasnya.
Sementara dalam Islam, kepemilikan emas mengharuskan seseorang untuk mengeluarkan zakat. Tentu ketika emas sudah masuk syarat nishab dan haulnya.
Lantas, apakah kewajiban zakat tetap berlaku jika emas digadaikan?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, kewajiban zakat pada emas digadaikan bergantung pada akadnya gadainya. Jadi, perlu sedikit teliti terkait seperti apa akad gadai yang digunakan.
Ada akad gadai yang sebenarnya sudah menjadi jual beli. Jadi, meskipun kita gadaikan, sebenarnya kita sedang menjual emas kita.
Ada juga akad gadai yang bukan jual beli. Maksudnya, emas hanya menjadi jaminan dan status kepemilikannya tidak berubah.
Jika akad gadainya lebih terlihat seperti jual beli, maka tidak ada kewajiban zakat. Karena pada hakikatnya emas sudah bukan lagi milik kita.
Tetapi jika akad gadainya menempatkan emas sebagai barang jaminan, maka kewajiban zakat tetap melekat. Karena, kepemilikan emas itu tidak berpindah, tetapi sebatas menjadi jaminan atas utang yang didapat pemiliknya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN