Hukum Islam Anak Diberi Kartu ATM, Transaksi Bisa Tak Sah

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 29 Januari 2023 18:01
Hukum Islam Anak Diberi Kartu ATM, Transaksi Bisa Tak Sah
Menimbulkan keraguan, sah atau tidaknya transaksi jika anak-anak yang belum baligh membeli sejumlah barang dengan uang tersebut.

Dream - Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, banyak orangtua memberikan e-money atau kartu ATM pada anak. Hal ini agar ketika orangtua tak bisa mendampingi, anak bisa membeli kebutuhannya sendiri.

Bisa menimbulkan keraguan sah atau tidaknya transaksi jika anak-anak yang belum baligh membeli sejumlah barang dengan uang tersebut. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari NU.or.id, dalil Alquran dan hadits dalam surat An-Nisa ayat 6 Allah berfirman:

Annisa ayat 6© NU Online


Terkait ayat di atas Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya ِAl-Majmu' Syarhul Muhaddzab menjelaskan:

Imam Nawawi© NU Online

Artinya, " Firman Allah di atas menunjukkan larangan untuk menyerahkan harta kepada anak kecil yang belum baligh dan dewasa (rusd)" . Penjelasan di atas menegaskan larangan untuk menyerahkan harta kepada anak kecil yang belum baligh dan dewasa.

 

1 dari 4 halaman

Anak Belum Baligh Dilarang Melakukan Transaksi Jual Beli

Terkait larangan melakukan transaksi yang dilakukan anak kecil Imam An-Nawawi menyebutkan hadits:

Imam Nawawi© NU Online

Artinya, " Pena diangkat (dibebaskan dari hukum) dari tiga kelompok yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh" .

Setelah menyebutkan hadis di atas kemudian Imam Nawawi menjelaska alasan anak kecil dilarang melakukan transaksi atau jual beli:

Imam Nawawi© NU Online

Artinya: " Karena jual beli adalah pembelanjaan harta, maka tidak diperbolehkan anak kecil dan orang gila untuk menjalankan transaksi, seperti ketidakbolehan mereka menyimpan harta." (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz XIII, halaman 344, dan juz IX, halaman 155).

Dari penjelasan Imam An-Nawawi di atas dapat dipahami larangan menyerahkan harta, memyimpan dan menjalankan transaksinya bagi anak kecil yang belum baligh dan dewasa. Pelarangan ini tentu untuk kemaslahatan mereka sendiri. Baca selengkapnya di sini.

2 dari 4 halaman

Hukum Islam Orangtua Berjanji Pada Anak, Wajibkah Ditepati?

Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.

Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Hukum Islam Orangtua Berjanji Pada Anak, Wajibkah Ditepati?© MEN

Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Perbedaan Pendapat Ulama

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.

Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.

 

4 dari 4 halaman

Wajib Ditepati

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.

Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar