Nasihat Ali bin Abi Thalib, Selalu Ekspresikan Kasih Sayang Pada Buah Hati

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 18 Juni 2023 18:04
Nasihat Ali bin Abi Thalib, Selalu Ekspresikan Kasih Sayang Pada Buah Hati
Islam sangat menganjurkan agar kita sering mengekspresikan cinta kasih, baik kepada pasangan, orangtua, anak, atau kakak dan adik.

Dream - Sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Ali bin Abi Thalib dikenal dengan sosoknya yang begitu kaya ilmu. Beliau sampai dijuluki sebagai Babul 'Ilm atau pintu ilmu, karena kepintarannya yang luar biasa dalam ilmu keislaman.

Ada salah satu ilmu dan nasihat dari Ali soal kasih sayang dalam keluarga. Dikutip dari BincangMuslimah.com, Quraish Shihab dalam buku Untaian Permata untuk Anakku: Pesan Untuk Mempelai, menguraikan bahwa agama Islam sangat menganjurkan agar kita sering mengekspresikan cinta kasih, baik kepada pasangan, orangtua, anak, atau kakak dan adik.

Cinta kasih tersebut harus diekspresikan. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat, Ali bin Abi Thalib pernah berkata

Ali bin Abi Thalib


Artinya: Ciuman kepada anak adalah kasih sayang, ciuman kepada istri adalah kecintaan, ciuman kepada orangtua adalah ibadah, ciuman kepada saudara adalah tuntunan agama.

Sanad riwayat kata mutiara Sayyidina Ali di atas tidak diketahui namun terdapat riwayat lain berasal dari hadis shahih yang semakna dengan ungkapan Sayyidina Ali mengenai anjuran mengekspresikan cinta kasih.

 

1 dari 4 halaman

Seperti suatu ketika Nabi Saw mencium cucunya, Hasan putra Ali bin Abi Thalib. Melihat hal itu, al-Iqra bin Habis berkomentar, “ Saya mempunyai sepuluh orang anak, tidak satupun di antara mereka yang saya pernah cium.” Nabi lalu bersabda;

HR Bukhari Muslim

Artinya: Barang siapa yang tidak memberi rahmat tidak dirahmati. (HR. Ahmad, Bukhari & Muslim)

Dalam kesempatan lain Rasulullah juga menyebutkan hal senada, bahwa seseorang yang tidak menyayangi yang ada di bumi maka yang ada di langit tidak akan menyayanginya. Untuk itu ayah bunda, jangan ragu untuk mengekspresikan cinta pada buah hati.

Belaian, ucapan, pelukan dan kecupan hangat, akan sangat di rasakan anak-anak. Mereka mungkin tampak malas-malasan membalas atau merespons dengan datar, tapi percayalah, kehangatan dari orangtua akan sangat terasa di hatinya seperti yang dipesankan Rasulullah dan Ali bin Abi Thalib.

Baca selengkapnya di sini.

2 dari 4 halaman

Hukum Islam Orangtua Berjanji Pada Anak, Wajibkah Ditepati?

Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.

Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Perbedaan Pendapat Ulama

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.

Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.

 

4 dari 4 halaman

Wajib Ditepati

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya.

Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.

Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar