Dream - Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie serta sopirnya, Zen Vivanto dijatuhi vonis hukuman masing-masing satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, terdakwa dua Nia Ramadhani, dan terdakwa tiga, Ardi Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Persidangan. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2022 https://www.dream.co.idAdvertisement

Garis Wallace: Batas Tak Kasat Mata yang Membelah Flora dan Fauna Indonesia

9 Strategi Meningkatkan Produktivitas dan Berhenti Membuang Waktu Percuma

4 Tes Sederhana untuk Mengetahui Apakah Anda Menua dengan Baik

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol

6 Cara Menciptakan Rumah yang Tenang untuk Membantu Mengurangi Stres
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini