Dream - Pemerintah Indonesia telah menetapkan standart operation prosedur (SOP) untuk Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Salah satunya pemakaman dilakukan oleh petugas rumah sakit dan pihak rumah sakit juga harus menyediakan peti jenazah bagi pasien yang meninggal. SOP itu juga membuat rumah sakit rujukan harus menyediakan peti jenazah, sehingga peti jenazah khusus untuk Covid-19 harus selalu tersedia.
Tak ayal, fenomena ini membuat pengusaha dan pembuat peti jenazah kebanjiran order dan harus bekerja lebih keras dari sebelumnya. Salah satunya dirasakan pemilik usaha peti jenazah yang berlokasi berdempetan dengan tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Pekerja menyelesaikan peti jenazah di yayasan sahabat duka, TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta foto: (Deki Prayoga/Dream)Advertisement