Dream - Pemerintah Indonesia telah menetapkan standart operation prosedur (SOP) untuk Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Salah satunya pemakaman dilakukan oleh petugas rumah sakit dan pihak rumah sakit juga harus menyediakan peti jenazah bagi pasien yang meninggal. SOP itu juga membuat rumah sakit rujukan harus menyediakan peti jenazah, sehingga peti jenazah khusus untuk Covid-19 harus selalu tersedia.
Tak ayal, fenomena ini membuat pengusaha dan pembuat peti jenazah kebanjiran order dan harus bekerja lebih keras dari sebelumnya. Salah satunya dirasakan pemilik usaha peti jenazah yang berlokasi berdempetan dengan tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Selama pandemi COVID-19 penjualan peti jenazah semakin meningkat. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta foto: (Deki Prayoga/Dream)Advertisement

Raden Saleh, Pelukis Jenius dari Nusantara yang Diakui di Eropa

Aroma yang Cocok Digunakan di Negara Tropis seperti Indonesia


Ini yang Terjadi pada Otak Setelah Berhenti Konsumsi Gula Tambahan Selama Sebulan

Berapa Lama Waktu Pakai Sepatu Lari? Kenali Tanda-Tanda Waktunya Ganti


Pandangan Kawruh Jiwa Ki Ageng Suryomentaram untuk Ketenangan Jiwa di Masa Modern