Dream - Terkait kabar penangkapan artis 'NM' dan 'PR' yang diduga terlibat bisnis prostitusi online, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun membeberkan barang bukti hasil penangkapan mereka, Kamis Malam, 10 Desember 2015.
Lewat akun facebook Divisi Humas Polri diketahui barang bukti yang disita berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV), kwitansi pembayaran kamar, handphone, alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 7.000.000,- dan kunci kamar.
Saat ditangkap kedua artis tersebut didampingi dua orang tersangka yakni O diduga sebagai mucikari dan F (manager artis).
Kedua orang O dan F itu akan ditahan dan dijerat UU No 21 tahun 2001 pasal 2 tentang perdagangan orang.
Hingga saat ini perkembangan masih berlanjut untuk menemukan kembali, siapa saja terkait atas bisnis prostitusi online yang melibatkan selebritis. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota
Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis