Dream - Terkait kabar penangkapan artis 'NM' dan 'PR' yang diduga terlibat bisnis prostitusi online, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun membeberkan barang bukti hasil penangkapan mereka, Kamis Malam, 10 Desember 2015.
Lewat akun facebook Divisi Humas Polri diketahui barang bukti yang disita berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV), kwitansi pembayaran kamar, handphone, alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 7.000.000,- dan kunci kamar.
Saat ditangkap kedua artis tersebut didampingi dua orang tersangka yakni O diduga sebagai mucikari dan F (manager artis).
Kedua orang O dan F itu akan ditahan dan dijerat UU No 21 tahun 2001 pasal 2 tentang perdagangan orang.
Hingga saat ini perkembangan masih berlanjut untuk menemukan kembali, siapa saja terkait atas bisnis prostitusi online yang melibatkan selebritis. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
