© MEN
Dream - Deddy Corbuzier mengaku sudah mendapat izin untuk mewawancarai Siti Fadilah Supari yang berstatus sebagai tahanan. Namun Deddy mengaku hanya mendapat izin mantan Menteri Kesehatan itu, bukan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
" Video yang terjadi adalah pada saat di rumah sakit ketika saya bersilaturahmi dengan ibu Siti Fadilah, dan saya meminta izin kepada ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikitpun paksaan," kata Deddy Corbuzier di Instagram, Selasa 26 Mei 2020.
Beberapa waktu lalu Deddy memang mewawancarai Siti Fadilah Supari untuk podcast di kanal YouTube miliknya. Dalam wawancara itu Siti Fadilah membahas sejumlah topik, di antaranya pengalaman Siti Fadilah menangani kasus flu burung.
Dalam video itu pula Siti Fadilah mengaku berhasil mencegah badan kesehatan dunia (WHO) yang akan menyatakan kasus flu burung sebagai pandemi. Siti Fadilah mengklaim berhasil membuktikan bahwa flu burung tidak menular dari manusia ke manusia.

Dan, Deddy menambahkan bahwa video wawancara itu dibuat atas keinginan Siti Fadilah Supari. Dia menyebut wanita yang dihukum atas tuduhan korupsi tersebut ingin memberikan informasi luas kepada masyarakat terkiat pandemi Covid-19.
" Karena beliau menginginkan ada informasi untuk masyarakat Indonesia yang bisa bantu bangsa kita untuk menyelesaikan pandemi Covid19 ini," ucap Deddy.
Dia menegaskan bahwa video itu tidak mengandung informasi hoaks maupun informasi yang mengandung unsur provokatif. Deddy juga membantah melakukan penyamaran saat mewawancara Siti Fadilah Supari.
" Di beberapa media menyebutkan saya menyamar pakai masker segala macam, saya ketawa pas dibilang saya menggunakan masker, saya menyamar. Ya sudahlah, yang saya harapkan adalah seperti ini, sebagai warga negara Indonesia adalah memihak negara saya sendiri," ujarnya.
Dream - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia bereaksi terkait video konten wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Wawancara tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
" Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa 26 Mei 2020.
Menurut Rika, Deddy menyalahi Pasal 28 (1) yang memuat ketentuan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Mantan ilusionist yang kini menjadi presenter dan Youtuber ini juga dianggap melanggar Pasal 30 ayat 3 mengenai ketentuan peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit atau satuan kerja.
Serta Pasal 30 ayat 4 mengenai pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Terakhir melanggar Pasal 32 ayat 2, menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Rika menyebut wawancara yang dilakukan Deddy tak diketahui oleh pihak Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Sementara Siti diketahui masih menjadi warga binaan Rutan Pondok Bambu.
" Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier pada hari Kamis, 21 Mei 2020," kata Rika.
Rika menyatakan berdasarkan informasi dari pengelola Rutan Pondok Bambu, wawancara Siti dengan Deddy terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2020. Berlangsung antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Saat wawancara berlangsung, terdapat empat orang di lokasi terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Empat orang tersebut masuk ke ruang rawat Siti dengan mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel.
" Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," kata Rika.
Rika menerangkan saat itu Siti sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Petugas yang menjaga Siti tak sempat bertanya kepada empat orang tersebut lantaran terlambat.
" Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," kata Rika.
Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie