Sandy Tumiwa Menikah Lagi: 'Takdir Kita Till Jannah'

Reporter : Amrikh Palupi
Rabu, 10 Maret 2021 12:23
Sandy Tumiwa Menikah Lagi: 'Takdir Kita Till Jannah'
Ini ungkapan perasaan dari Sandy Tumiwa usai resmi menikah.

Dream - Sandy Tumiwa melepas masa duda dengan menikahi wanita bernama Henny Mona. Mantan suami Tessa Kaunang ini membagikan potret pernikahannya dengan Henny Mona di laman akun instagramnya.

Pria 39 tahun ini mengungkapkan perasaannya usai menikah. Sandy menyampaikan tidak mempedulikan masa lalu istrinya yang pernah menikah, begitu pun dengan masa lalunya. Ia hanya yakin pernikahannya dengan mantan istri Rio Reifan hanya akan berakhir sampai maut memisahkan.

Sayangnya Sandy dan Mona tidak menjelaskan kapan pernikahannya digelar.

" Masa lalu adalah masa lalu..Dengan kesederhanaan namun penuh kebijaksanaan dan kebahagiaan. Hidup adalah perjalanan biarlah ini menjadi takdir kita " Till Jannah," tulis Sandy Tumiwa dikutip Dream dari akun instagramnya, Rabu 10 Maret 2021.

Sandy Tumiwa Menikah lagi

Sandy berharap pernikahan kali ini dengan Mona akan berjalan dengan baik, penuh iman, dan cinta.

" Semoga kehidupan pernikahan kita diisi dengan bahan yang benar iman, kepercayaan, humor, gairah, romansa, pengertian, dan cinta abadi @hennymonayr," tulis Sandy.

Unggahan Sandy langsung dikomentari warganet. Mereka mendoakan pernikahan Sandy dan Mona langgeng dan cepat dikasih momongan.

" Gaaass keeuunn jgn ksh kendooorrr.. cepet ksh ponakan ya," tulis akun @cindyadellia_aia.

" Aamiin Allahuma Aamiin langgeng terus yaa," tulis akun @luluzakaria70.

" Adikku selamat dan doa terbaik selalu tuk kalian berdua Happy dan sakinah till jannah ya de," tulis akun @lindakartika1372.

1 dari 5 halaman

Sandy Tumiwa Menyesal Cerai dari Tessa Kaunang: 'Semua Salah Saya`

Dream - Sandy Tumiwa mengutarakan salah satu penyesalan dalam kehidupannya selam aini adalah keputusannya bercerai dari Tessa Kaunang. Sandy baru menyadari jika hancurnya rumah tangganya bersama Tessa dipicu kesalahannya sendiri.

" Kalau saya renungkan kembali, saya sangat menyesal berpisah dengan Tessa. Dan saya sadar semua salah saya,” ujar Sandy Tumiwa," kata Sandy Tumiwa.

Sandy menyatakan kesalahan itu bermulai saat dia menerima tawaran berinvestasi di sebuah perusahaan. Tak hanya itu, Sandy juga mendapat tawaran untuk menjadi komisaris sekaligus ikon dari perusahaan tersebut.

Hal yang tak disadari Sandy adalah dia harus turut bertanggung jawab dengan segala sesuatu yang terjadi di perusahaan tersebut. 

“ Waktu itu saya terbentur dengan masalah investasi yang sebetulnya saya pun korban.... Bahkan, uang saya pun habis karena investasi tersebut,” ujar Sandy.

Usai didera masa di perusahaan investasi tersebut, Sandy mengaku jatuh dan hilang arah. Yang terburuk adalah Sandy akhirnya tak bisa mempertahankan rumah tangganya dengan Tessa dan anak-anaknya.

“ Saya semakin kehilangan arah dan jatuh ke dunia narkoba," imbuhnya.

 

 

2 dari 5 halaman

Berharap Bisa Kembali

 

 

Sandy Tumiwa© © Sandy Tumiwa

Foto : @sandytumiwa.official

Saat bebas dari hukuman narkoba yang menjeratnya, Sandy Tumiwa juga merasa bersalah karena tidak menyadari jika Tessa saat itu masih mau menerima dirinya apa adanya.

“ Sewaktu menikah pun saya salah. Dari semua kekurangan saya, Tessa sebetulnya tetap menerima saya apa adanya. Namun saya tidak pernah sadar dengan kondisi itu," ucapnya.

Seandainya waktu bisa diputar, Sandy hanya bisa berharap bisa kembali berkumpul dan membangun rumah tangga bersama Tessa Kaunang.

“ Andai waktu bisa diputar lagi, saya tidak akan mau berpisah dengan Tessa. Saya sadar sekarang bahwa akibat masalah ini saya juga turut menyusahkan anak-anak kita,” ujarnya.

(Sah, Sumber : Liputan6.com)

3 dari 5 halaman

Setelah Sandy Tumiwa Bebas dari Penjara...

Dream - Kabar baik datang dari Sandy Tumiwa. Pesinetron berusia 38 tahun ini akhirnya resmi bebas dari penjara, atas kasus penyalah gunaan obat-obatan terlarang yang membuatnya dibui sejak Maret 2019 silam.

Sandy dituntut hukuman selama 4 tahun. Namun setelah melalui berbagai proses sidang, pengajuan kasasi (ampunan) pihak Sandy diterima oleh pihak pengadilan, sehingga hukumannya pun dipotong.

" Saya sebagai kuasa hukum Sandy Tumiwa memberikan informasi bahwa Sandy hari ini bebas dengan putusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan yang putusan PN mengatakan bahwa Sandy divonis 4 tahun sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi dan berhasil," kata Andre Nusi, kuasa hukum Sandy Tumiwa dikutip Dream dari Kapanlagi.com, Jumat 31 Juli 2020.

Sandy Tumiwa bebas dari Penjara© © Sandy Tumiwa bebas dari Penjara

" MA memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga pada hari ini Sandy bebas dengan program asimilasi dari kemenkumham, menjadi 1 tahun 5 bulan," imbuhnya.

Selama berada di dalam tahanan, Sandy mengaku dapat banyak pelajaran berharga. Pemain sinetron Wulan itu berikrar akan berubah jadi sosok yang lebih baik agar tak mengulangi kesalahan sama.

" Banyak (pelajaran). Ya salah satunya adalah nerima. Ikhlas ya, maksudnya ikhlas itu kan nggak bisa diucapkan. Ikhlas itu kayak kita melihat ke belakang itu namanya ikhlas. Artinya kita harus bisa menerima kondisi apa yang terjadi dalam hidup kita. Pertama adalah mengampuni. Saya harus bisa mengampuni orang lain dan diri saya atas kesalahan saya yang akhirnya saya bisa legowo ke depannya," kata Sandy Tumiwa.

Selama berada di dalam tahanan, Sandy juga jadi lebih religius. Ibadahnya tak pernah putus. Setelah keluar nanti, Ia pun bakal tetap melanjutkan perubahan positifnya tersebut.

" Dan mulai apa ya, pelajaran-pelajaran sebelumnya ya saya ambil untuk ke depan agar bisa lebih baik. Dan toleransi menghargai satu sama lain, dan satu lagi adalah bagaimana menerima apa yang terjadi. Insya Allah, kalau soal ibadah itu nggak diucapkan yang penting kita menjalani," tutup Sandy.

Sumber : kapanlagi.com

4 dari 5 halaman

Innalillahi, Sandy Tumiwa Berduka

Dream - Kabar duka datang dari keluarga Sandy Tumiwa. Ibunda Sandy, Amalia Nurshanty meninggal dunia pada Senin, 15 Juni 2020 pagi tadi. Kabar tersebut diketahui lewat pesan singkat berantai yang diterima dream.

" Innalillahi, Ibunda Sandy Tumiwa meninggal dunia. Sekitar pukul 09.10 tgl 15 juni di RS Fatmawati," begitu isi pesannya.

Salah satu kerabat Sandy yang tak mau disebutkan namanya membenarkan informasi dalam pesan beredar yang menyebutkan meninggalnya ibunda Sandy Tumiwa tersebut.

" Ya benar meninggal," kata keluarga Shandy Tumiwa yang tak mau disebutkan namanya di RS Fatmawati.

Kerabat Sandy juga mengharapkan kabar meninggalnya ibunda Sandy tak usah mendapat peliputan yang besar-besarnya. Pihak keluarga menyatakan tidak ingin terganggu karena sedang dalam kondisi berduka.

" Saya terus terang melarang keras (untuk diliput), kita mau dia meninggal tenang jadi jangan diganggu di hari terakhirnya," ungkap pria itu.

5 dari 5 halaman

Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

Dream - Sandy Tumiwa mendapatkan vonis penjara selama empat tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan suami Tessa Kaunang tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang alias narkoba.

" Memutuskan, menyatakan Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Saptono Setiawan, Kamis 17 Oktober 2019.

Selain hukuman kurungan selama empat tahun, Sandy Tumiwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta. " Jika denda tidak dibayar diganti kurungan penjara tiga bulan," tambah Saptono.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ittu, hakim menyebut sejumlah poin yang memberatkan Sandy Tumiwa. Salah satunya, dianggap memberi contoh kurang baik kepada masyarakat karena Sandy merupakan figur publik. Sedangkan yang meringkan, Sandy dianggap kooperatif selama sidang.

Vonis yang diterima Sandy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara.

Sandy Tumiwa ditangkap saat berada di Hotel The Grove, Jakarta Pusat, pada 1 Maret 2019. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram sebagai barang bukti.

Beri Komentar