Dream - Dugaan keterlibatan pesulap Limbad di kasus pencurian mobil membuat dirinya begitu terganggu. Limbad yang diwakili kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, mengaku tengah difitnah.
" Orang yang mengumbar atau menyebarkan keterlibatan ini berarti sudah fitnah, mencemarkan nama baik. Itu sudah melanggar UU ITE, dan sudah pasti sangat mengganggu," kata Zakir saat dihubungi lewat telepon, Kamis 1 Oktober 2015.
Zakir menambahkan kliennya merasa dirugikan dengan pemberitaan tindakan kriminalitas ini.
" Binatang saja kalau diinjak merasa sakit, apalagi manusia. Jelas kami merasa sangat dirugikan. Nama Limbad juga jadi rusak kalau begini," katanya.
Merasa tidak terima dengan tuduhan ini, pihak Limbad pun melaporkan ke pihak kepolisian.
" Kami akan mengajukan tuntutan untuk yang melaporkannya dengan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekarang masih dalam tahap dirundingkan. Kita tidak mau grasa-grusu. Karena ini sudah pasti merugikan," tuturnya.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media