Dream - Meski sedang menjalani proses perceraian, ustaz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah masih menjaga komunikasi dengan baik. Al Habsyi bahkan bisa leluasa bertemu buah hati mereka yang kini tinggal bersama Putri.
" Masih, masih ketemu. Jadi kewajiban ustaz masih sama seperti sebelum ada gugatan ini," ujar kuasa hukum Al Habsyi, Ahmad Ramzy di Pengadilan Agama, Jakarta Timur, Rabu, 10 Mei 2017.
" Ustaz statusnya masih suami sah dari Putri. Ustaz adalah ayah kandung anak-anak dari Mbak Putri," imbuhnya.
Meski sudah tak tinggal seatap, lanjut Ramzy, ustaz yang masih berusia 36 tahun itu tetap memberikan nafkah untuk istri dan buah hati mereka.
" Kan ustaz tuh masih melekat statusnya sebagai suami yang sah. Jadi kewajiban ustaz sebagai suami masih ada, nafkah, kasih sayang terhadap anak harus diberikan," ucap Ramzy.(Sah)