Niko Al Hakim Dan Rachel Vennya (Foto : Instagram/Rachelvennya)
Dream - Keputusan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim mengagetkan banyak orang. Sebab-musabab keretakan rumah tangga mereka menjadi misteri yang mengundang penasaran banyak orang.
Di tengah gugatan yang bergulir di pengadilan, beredar rumor yang menyebut goyangnya biduk rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim gara-gara munculnya orang ke tiga.
Melalui kanal YouTube Boy William, Rachel Vennya memang mengaku kondisi rumah tangganya sedang tidak baik. Tak lama setelah pengakuan itu, Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim atau akrab disapa Okin tersebut.
Lantas apa sebenarnya alasan Rachel Vennya menggugat pria yang telah lama hidup bersamanya tersebut?
Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021. Namun, perceraian keduanya baru tercatat dan diterima pada 20 Januari 2021.
" Untuk perkara Rachel Vennya Reynald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera PA Jaksel yaitu pada tanggal 20 Januari 2021. Hal itu tertanggal suratnya sih tanggal 13 januari 2021 tetapi terdaftarnya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 20 Januari 2021," ucap Humas PA Jaksel, Taslimah, dilansir Liputan6.com.
Taslimah menyampaikan persidangan perdana sudah berjalan pada Selasa pagi, 2 Februari 2021.
Menurut Taslimah, sidang cerai hanya dihadiri oleh Niko. Sementara Rachel Vennya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
" Dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat. Tetapi penggugat prinsipannya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya. sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," katanya.
Surat gugatan cerai yang diajukan Rachel kepada Pengadilan Agama pun tersebar melalui sosial media. Sejumlah pihak bertanya-tanya, apa alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim. Kepada pihak Pengadilan Agama, ibu dua anak ini mengungkap alasannya.
Meski begitu, pihak pengadilan belum bisa memberikan bocoran alasan Rachel menggugat cerai suaminya. Ia menyampaikan karena persidangan baru dimulai dan masih dalam tahap mediasi.
" Memang perceraian ini yang diajukan penggugat terdapat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat, namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya, Karena sidangnya pun baru sidang pertama dan masih melalui proses mediasi," ucapnya.
Untuk persidangan selanjutnya, yang digelar pada Selasa 9 Januari 2021, Rachel Vennya diminta hadir karena masuk agenda mediasi. Sehingga kedua pihak harus hadir.
" Karena sesuai dengan Perma nomer 1 tahun 2016 pihak prinsipal wajib hadir untuk diproses mediasi. Demikian juga dengan tergugat, tapi tadi dihadiri langsung oleh prinsipal," katanya.
Rachel Vennya masih serumah dengan Niko Al Hakim pasca menggugat cerai. Pasalnya, alamat Rachel dan Niko dalam surat gugatan cerai yang diajukan masih sama.
“ Kalau melihat dari alamat, Rachel Vennya Ronald yang beralamat di Jalan Bank... kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama, berarti masih alamat yang sama," pungkas Taslimah dilansir dari Liputan6.com
Sumber : Brilio.net
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu