Roro Fitria (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria menolak dakwaaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menyebut dirinya memiliki jarum suntik di kediamannya saat penangkapan pada 14 Februari 2018.
" Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.

Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Keberatan dengan bacaan dakwaan JPU, Roro akan mengajukan ekspesi minggu depan. " Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucapnya.
Dalam pembacaan dakwaan juga, Roro dijerat 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
" Dengan ancaman 4 sampai 5 tahun," tutur Dharma. Sidang Roro akan diagepar pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Advertisement

JK: Dalam Dunia Hari Ini, Lebih Berbahaya Kekurangan Listrik Ketimbang Kekurangan Beras

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China

SBY Bicara Pemerintahan di Endgame Town Hall: Saya Tak Pernah Berselingkuh dengan Konstitusi

Hari Ozon Sedunia, Ketahui Fakta Penting Lapisan Pelindung Bumi


5 Kebiasaan Malam yang Disarankan Pakar agar Bisa Hidup Lebih Panjang

Social Contagion: Mengapa Tren Memakai Parfum Bisa Ikut Menyebar di Kalangan Anak SD?

Jusuf Kalla Ajak Dekan Teknik Makassar Pelajari Industri Teknologi Langsung di China


Pemanasan Global Memutus Hubungan Iklim 400 Tahun antara Samudra Hindia dan Pasifik

Menerka Alasan Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar di Tengah Kasus Suap HGB

Cara Mengurangi Kebiasaan Ngiler Saat Tidur: 6 Langkah yang Bisa Dicoba