Roro Fitria (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria menolak dakwaaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menyebut dirinya memiliki jarum suntik di kediamannya saat penangkapan pada 14 Februari 2018.
" Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.

Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Keberatan dengan bacaan dakwaan JPU, Roro akan mengajukan ekspesi minggu depan. " Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucapnya.
Dalam pembacaan dakwaan juga, Roro dijerat 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
" Dengan ancaman 4 sampai 5 tahun," tutur Dharma. Sidang Roro akan diagepar pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Advertisement
Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre
