Roro Fitria (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Roro Fitria menolak dakwaaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menyebut dirinya memiliki jarum suntik di kediamannya saat penangkapan pada 14 Februari 2018.
" Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.
Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)
Keberatan dengan bacaan dakwaan JPU, Roro akan mengajukan ekspesi minggu depan. " Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucapnya.
Dalam pembacaan dakwaan juga, Roro dijerat 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.
" Dengan ancaman 4 sampai 5 tahun," tutur Dharma. Sidang Roro akan diagepar pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik