Misteri Jarum Suntik yang Jadi Bukti di Sidang Roro Fitria

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 28 Juni 2018 18:20
Misteri Jarum Suntik yang Jadi Bukti di Sidang Roro Fitria
"Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucap pengacara Roro, Dharma.

Dream - Roro Fitria menolak dakwaaan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) yang menyebut dirinya memiliki jarum suntik di kediamannya saat penangkapan pada 14 Februari 2018.

" Tidak ada itu. Waktu penyerahan bukti pun tidak ada itu. Makanya kita keberatan karena di persidangan itu ada. Saat kita P22 pun enggak ada jarum suntik itu," kata kuasa hukum Roro Fitria, Dharma, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Juni 2018.

Roro Fitria

Roro Fitria (Dream/ Nur Ulfa)

Keberatan dengan bacaan dakwaan JPU, Roro akan mengajukan ekspesi minggu depan. " Saat penyerahan itu kita tidak dapat alat bukti itu, alat suntik. Kami mengajukan keberatan," ucapnya. 

Dalam pembacaan dakwaan juga, Roro dijerat 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009.

" Dengan ancaman 4 sampai 5 tahun," tutur Dharma. Sidang Roro akan diagepar pada 5 Juli 2018 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Beri Komentar