Fairuz A Rafiq Dan Sonny Septian (Instagram Fairuz)
Dream - Setelah pingsan saat memberikan kesaksian di persidangan tiga tersangka kasus 'ikan asin', kondisi Fairuz A Rafiq menurun. Saat ini dia bahkan tak banyak bicara.
" Setelah emosi yang banyak meluap-luap, Fairuz di rumah cuma bisa diam saja. Karena batinnya capek. Dia diam dan nangis," kata suami Fairuz, Sonny Septian, di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.
Fairuz juga tidak mau makan karena masih merasa tertekan mengingat perlakuan kuasa hukum ketiga tersangka kasus 'ikan asin' tersebut.
" Dia sampai enggak mau makan. Makan saja disuapin pelan-pelan. Namanya perempuan ya," tambah Sonny.
Namun, adik Elma Theana ini yakin Fairuz segera bangkit. Menurut Sonny, istrinya pasti kuat menghadapi ini semua.
" Tapi saya yakin Fairuz akan lebih kuat menjalani kehidupan. Fairuz hanya seorang korban dan harga dirinya dijatuhkan," ujar dia.
Kasus 'ikan asin' ini bermula saat mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar menjadi bintang tamu di kanal YouTube pasangan Pablo Benua dan Rey Utami. Dalam vlog itu, Galih ditanya penyebab perceraiannya dengan pasangan terdahulu.
Galih pun menjawab salah satu penyebab perceraiannya karena mantan pasangannya bau ikan asin. Fairuz yang merasa tersinggung pun melapor ke polisi. Akhirnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan.
Dream - Fairuz A Rafiq sempat pingsan usai memberikan kesaksian dalam kasus yang melibatkan mantan suainya, Galih Ginanjar serta pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami. Peristiwa yang menghebohkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ternyata tak diketahui Galih.
Ditemui usai sidang kasus pencemaran nama baik, Galih awalnya tak mau berkomentar soal kondisi mantan istriya yang dikabarkan tertekan karena pernyataan menyinggung dari kuasa hukumnya.
" Haduh saya mengejar sholat magrib sekalian buka puasa," kata Galih Ginanjar usai sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Saat terus didesak jurnalis, Galih mengaku tak tahu jika Fairuz jatuh pingsan usai hakim memutuskan persidangan diskors untuk melaksanakan sholat ashar.
Diketahui Fairuz yang jatuh pingsan diketahui dibopong ke ruang medis yang ada di Pengadilan oleh suaminya, Sonny Septian dan petugas pengadilan. .
" Oh saya tidak tahu," katanya singkat.
Namun di akhir wawancara, Galih mendoakan agar Fairuz segera sadar dan mau memaafkan kesalahan yang telah dilakukannya.
" Semoga cepat sadar kembali dan mau memaafkan kesalahan yang telah saya perbuat," katanya.
Dream - Fairuz A Rafiq jatuh pingsan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan mantan suaminya, Galih Ginanjar dan pasangan pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua.
Diketahui Fairuz dan suaminya, Sonny Septian turut memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan trio ikan asin di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Ibu tiga anak itu diketahui pingsan saat hakim menyatakan proses persidangan diskors untuk menunaikan sholat ashar.
Namun beberapa langkah keluar dari ruang sidang, tiba-tiba Fairuz pingsan ambruk dan jatuh pingsan. Ruangan sidang yang tadinya tertib berubah menjadi kehebohan.
Fairuz langsung digotong oleh suaminya, Sony Septian, dan para petugas yang tengah bertugas di ruang pengadilan tersebut. Fairuz dibawa ke ruang medis.
Melihat putrinya jatuh pingsan, saudara Fairuz sempat emosional dan marah-marah. Mereka menilai psikis Fairuz langsung tertekan karena pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang terus membahas soal bagian tubuhnya.
" Kenapa psikis Fairuz terus yang diserang,” ujar salah satu keluarga dengan suara cukup lantang.
Keluarga Fairuz itu juga kecewa dengan tim kuasa hukum Trio ikan asin dan menganggap mereka telah melecehkan Fairuz sebagai seorang perempuan.
" Di depan perempuan dia melecehkan perempuan. Dia sarjana hukum masih menyudutkan (maaf) vagina perempuan. Sakit bener-bener,” imbuhnya.(sah)
Dream - Fairuz A Rafiq hadir sebagai saksi dalam kasus video ikan asin yang melibatkan mantan suaminya, Galih Ginanjar serta pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua.
Istri Sonny Septian itu tak kuasa menahan tangis saat baru memberikan keterangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Tangis ibu dua anak itu pecah saat mulai duduk di ruang sidang. Hakim yang memimpin persidangan sempat menannyakan kesiapan Fairus memberikan keterangan pada sidang kedua ini.
" Kenapa nervous?" tanya Ketua Hakim kepada Fairuz.
" Saya kuat pak, saya sanggup," kata Fairuz.
Sepanjang memberikan saksi, Fairuz tak berhenti menangis. Sonny Septian yang hadir menemani Fairuz juga sempat ditanya perihal dirinya mengenal Galih atau tidak.
" Saya kenal dengan Galih, pernah syuting bareng,” ungkap Sonny.
Sebelumnya, Galih, Rey dan Pablo sudah menjalani beberapa sidang. Salah satunya adalah sidang yang mengagendakan eksepsi yang di antaranya meminta persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.(Sah)
Dream - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terancam hukuman penjara 12 tahun dalam kasus ikan asin. Ketiganya dianggap telah melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus unggahan video yang diposting di akun Youtube.
Tuntutan tersebut muncul dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum, Donny M Sany dalam tuntutannya mengatakan Galih, Pablo dan Rey dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pasal tentang asusila.
" Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana, terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016," kata Donny.
Trio ikan asin itu juga dinilai telah melanggar pasal tentang pencemaran nama baik. Pasal yang dilanggar adalah 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016.
Terakhir, Pablo, Galih, dan Rey juga didakwa melanggar pasal tentang penyerangan terhadap seseorang yang diatur dan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
" Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal," katanya lagi.
Dengan tiga pasal berlapis tersebut, Pablo dan istrinya Rey Utama serta Galih Ginanjar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
" Ancaman hukuman sesuai pasal, ada yang maksimal 12 tahun keringanan tidak teratur," ujar dia.
Terkait tuntutan JPU, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan akan menyampaikan melakukan eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2020.
" Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Rihat Hutabarat kuasa hukum ketiganya.(Sah)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur