Spongebob & Gundala (twitter.com)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran untuk 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio, Kamis kemarin.
Menurut KPI dalam situs resminya, 14 program siaran itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual.
Berikut 14 program siaran yang diberi sanksi yakni:
Selain itu, terdapat ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Dalam program acara " Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" ada dua alasan yang menjadi bahan pertimbangan KPI menegur kartun tersebut.
Pertama, film itu memuat tindakan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, dan memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Kedua, bahwa Program Siaran “ Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB, terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.
Selain film kartun Spongebob, tayangan lain yang ditegur KPI adalah Promo Film " Gundala" . Dalam suratnya, KPI menyampaikan program siaran itu memuat kata kasar yakni " bangsat" .
“ Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo. (ism)
Dream - Merupakan sebuah kebiasaan stasiun televisi membuat program khusus saat Ramadan, terutama waktu sahur dan berbuka. Sayangnya, masih ada saja program siaran televisi yang tayang tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau tiap program siaran televisi. Pemantauan tersebut berlangsung sejak awal Ramadan.
" Jadi ini dilakukan pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadan," kata Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyani di kantor KPI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
© Dream.co.id
Dewi mengatakan terdapat empat program siaran Ramadan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Keempat program tersebut yaitu Sahurnya OVJ (Trans7), Pesbukers Ramadan (ANTV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), dan Keluarga Gunarso (Indosiar).
Dewi menjelaskan secara umum keempat program itu melanggar Pasal 9 P3&SPS KPI tentang Penghormatan Terhadap Norma Kesopanan dan Kesusilaan, Pasal 15 tentang Perlindungan Anak dan Remaja serta Pasal 17 tentang Perlindungan Kepada Orang Tua dan Masyarakat Tertentu.
" Selain tiga pasal itu, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ucap dia.
Lebih lanjut, kata Dewi, keempat program siaran tersebut masih menyajikan dialog berupa celaan, makian dan hinaan.
" Hal itu tidak sepatutnya pada program acara yang dikaitkan dengan bulan Ramadan, namun justru diisi dengan candaan dan lawakan yang merendahkan martabat manusia," ujar dia.
50 Kata-Kata Bijak Tentang Kehidupan, Hati Tenang Meresapi Maknanya
Dude Harlino & Alyssa Soebandono | Christie SERIBU KALI CINTA THE SERIES Eps5
Detik-Detik Terakhir Ma Kyal Sin, Gadis Aktivis Myanmar Tewas Saat Demonstrasi
Sosok 'Angel' Ma Kyal Sin, Mahasiswi yang Tewas Saat Demo Kudeta Myanmar
VIDEOGRAFIS: Ciri-Ciri Informasi Hoaks di Era Pandemi, Ayo Kenali!
AHY Minta Pemerintah Tak Sahkan Hasil KLB Demokrat, Ancam Laporkan yang Terlibat