© 2022 Https://www.dream.co.id
Dream - Nia Ramadhani menangis saat hakim menjatuhi hukuman setahun penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi Bakrie divonis 12 bulan rehabilitasi.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU karena melihat Nia dan Ardi tidak bisa dikategorikan ke dalam orang yang ketergantungan dalam penggunaan narkotika.
" Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Hakim juga melihat kondisi fisik dan psikis Nia Ramadhani dalam keadaan baik, sesuai fakta yang didapat. Sehingga diputuskan hukuman penjara dibanding rehabilitasi.
" Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," imbuh dia. .
Selain itu juga Nia dan Ardi tidak dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena mereka mengkonsumsi narkoba dalam kondisi sadar dan tidak diancam oleh siapapun.
" Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut," imbuh dia.
Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini sidang beragendakan putusan hakim.
Saat pembacaan putusan, Nia dan Ardi diputuskan bersalah, dan divonis hukuman penjara selama 12 bulan.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, terdakwa dua Nia Ramadhani, dan terdakwa tiga, Ardi Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Persidangan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan melakukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim. Nia juga terlihat menangis karena divonis satu tahun penjara.
Diketahui putusan hakim tersebut lebih berat dibanding dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nia dan Ardi menjalani rehab selama 12 bulan di RSKO.
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Polisi menemukan barang bukti sabu 0,5653 gram dan alat isap bong.
Dream - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Sidang Kali ini beragendakan pembacaan putusan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan pukul 10.05 WIB. Saat Nia dan Ardi tiba di ruangan persidangan, awak media sudah memenuhi ruangan dan ramai mengambil gambar keduanya.
Karena ramainya awak media yang meliput, Ardi pun merasa seperti ajang bertemu penggemar. " Waduh sudah kaya jumpa fans," ucap Ardi Bakrie sambil tertawa.
Sementara itu, Nia Ramadhani ditanya bagaimana menghadapai sidang putusan kali ini hanya bisa pasrah mendnegar putusan hakim.
" Harus ikhlas," ucap Nia.
Begitu juga dengan Ardi Bakrie yang hanya bisa pasrah dengan putusan hakim nanti.
" Berserah saja, doain ya," ucap Ardi.
Advertisement
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Jepang Butuh 400 Ribu Tenaga Kerja Tiap Tahun, Peluang Pekerja Migran Makin Besar
Ultah ke-3, Finally Found You! Rilis The Ultimate Concentrates
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir
Ini Alasan Penting Pria Juga Butuh Skincare, Yakin Masih Gengsi?
Kenalan dengan Felice Capasso, Bartender Terbaik Dunia 2025 Asal Norwegia
Menteri PU: Hanya 50 dari 42.433 Ponpes di RI yang Miliki IMB