Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran kepada tiga program tayangan infotainment, yakni Obsesi (Global TV), Insert Update (Trans TV) dan Insert Siang (Trans TV), Kamis kemarin.
" Ketiga program ini kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012," tulis KPI dalam situs resminya dikutip Dream, hari ini.
Program siaran 'Obsesi' yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada 05 Juni 2016, mulai pukul 12.02 WIB menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya.
KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
Kemudian program siaran 'Insert Update' yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada 09 Juni 2016, pukul 11.01 WIB menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino.
Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail, seperti diusir dari rumah dan isu adanya orang ketiga.
KPI Pusat menilai muatan privasi tersebut tidak layak untuk ditayangkan, karena mengungkapkan aib pihak yang berkonflik dan berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
Terkahir, program siaran 'Insert Siang' yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada 9 Juni 2016 pukul 13.16 WIB juga menayangkan konflik rumah tangga antara Dewi Rezer dengan Marcellino.
Dalam tayangan tersebut salah satu pihak (Dewi Rezer) mengungkapkan konflik yang terjadi dengan suaminya secara detail seperti diusir dari rumah.
Selain ketiga program itu, KPI juga memberikan sanksi teguran untuk acara 'CCTV' (Trans 7), 'Apa Kabar Indonesia Malam' (TV One) serta 'Kompas Petang' (Kompas TV). (Ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!