Dirjen Kemenag: Agama Harus Diajarkan oleh Ahlinya

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 8 Februari 2017 20:02
Dirjen Kemenag: Agama Harus Diajarkan oleh Ahlinya
Jika diajarkan oleh guru yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pemahaman yang keliru dan memicu intoleransi.

Dream - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan pembelajaran agama di lembaga pendidikan harus disampaikan oleh ahlinya. Guru pelajaran agama harus seorang sarjana agama atau orang yang menimba disiplin ilmu agama.

" Seorang guru agama yang tidak memiliki disiplin ilmu agama tidak seharusnya mengajarkan ilmu agama baik di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi," ujar Amin, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu, 8 Februari 2017.

Kamaruddin mengatakan agama harus diajarkan oleh guru yang memiliki kualifikasi di bidang ilmu agama. Pelajaran ini juga tidak boleh diajarkan oleh guru yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu.

" Saya sangat tidak setuju. Jangan sampai agama diajarkan lulusan matematika atau ilmu lain selain agama," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengandaikan hal ini dengan penyakit. Menurut dia, penyakit yang ditangani oleh orang yang bukan ahlinya justru dapat menimbulkan kesalahan diagnosa.

Sama dengan agama, kata Kamaruddin, jika diajarkan oleh guru yang tidak pernah belajar agama sebagai disiplin ilmu, dikhawatirkan memberikan pemahaman yang keliru. Bahkan bisa berpotensi membuat pemahaman yang menyimpang dan memicu intoleransi.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini menambahkan potensi intoleransi di sekolah cukup tinggi. Berdasarkan penelitian, salah satu penyebabnya adalah guru agama yang mengajar kurang memahami ilmu agama dengan baik.

" Agama sebagai instrumen kohesi (perekat) sosial yang mengajarkan kita menciptakan kehidupan bersama, saling menghormati dan agama dapat menjelaskan keragaman kehidupan," ucap Kamaruddin.

Selanjutnya, Kamaruddin mengatakan masih ada lembaga pendidikan yang menugaskan guru tidak berlatar belakang ilmu agama untuk mengajar agama. " Hal tersebut sangat disayangkan terjadi," ucap dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengimbau para pengelola lembaga pendidikan mengganti guru agamanya dengan orang yang memang memiliki kualifikasi yang sesuai. Bahkan bila perlu yang sudah tersertifikasi sebagai guru bidang studi agama.(Sah)

Beri Komentar