Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dan Budi Ali Hidayat (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Air mata Budi Ali Hidayat terus merembes. Bukan bersedih, penghulu asal Kota Ciamis itu menangis karena bahagia. Selasa 5 Januari 2021, dia mendapat penghargaan langsung Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
" Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," tutur Budi. Dia tak pernah membayangkan dapat apresiasi dari orang nomor satu di institusinya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Jawa Barat, itu menerima penghargaan itu dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 di halaman kantor Kemenag.
Penghargaan itu diberikan bukan tanpa alasan. Penghuu Madya berusia 44 tahun itu dinilai patut menjadi teladan, khususnya jajaran pegawai Kemenag. Dia dipandang punya dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Bagi Budi, hak penghulu telah diberikan oleh pemerintah. Selebihnya, dia tinggal menjalankan tugas yang merupakan kewajiban. Bila ada pemberian lain, dia harus mengembalikan atau menyerahkannya ke negara.
" Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Yaqut.
Budi sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi berbagai kalangan. Apalagi, dia juga mendapat penghargaan dari Sang Menteri.
Meski demikian, bukan berarti keputusan melaporkan tiap bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama hanya untuk mendapat pujian. Budi mengatakan penolakan gratifikasi sudah semestinya menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.
" Dan di antara peran pegawai Kemenag adalah khadhimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala," ujarnya.
Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Dia menyebut amplop dan bingkisan menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia.
Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Dia bahkan mengaku kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Pada Selasa 8 Desember lalu, Budi juga telah mendapat apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 9 Desember. KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi.
Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.
Sumber: kemenag.go.id
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur