Ahli Jessica: Pembunuhan Berencana Pasti Ada Motifnya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 26 September 2016 12:35
Ahli Jessica: Pembunuhan Berencana Pasti Ada Motifnya
"Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana," kata Muzakkir.

Dream - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan, pembunuhan berencana pasti memiliki motif. Pembunuhan berencana tak mungkin terjadi tanpa motif.

“ Motif itu ada dalam setiap kesengajaan, itu pasti ada motifnya,” kata Muzakkir dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.

Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, jika motif tidak ditemukan, maka sangat sulit membuktikan niat jahat pelaku pembunuhan berencana.

“ Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana,” kata Muzakkir.

1 dari 1 halaman

Keterangan Berbeda

Keterangan Berbeda © Dream

Keterangan Muzakkir berbeda dengan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan.

Menurut Edward, penerapan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana tidak memerlukan motif pelaku kejahatan.

“ Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif,” ujar Edward dalam Persidangan, Kamis 25 Agustus lalu.

“ Fokusnya jangan pada pasal 340 KUHP saja, lihat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya,” ucap Edward.

Menurut dia, dari Pasal 338 dan 339 KHUP itu, dapat diketahui kontruksi hukumnya secara jelas, sehingga dapat diketahui pembunuhan tersebut direncanakana atau tidak. 

Beri Komentar