Dream - Ahli Hukum Pidana, Noor Aziz Said, menilai menyatakan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa menjadi rujukan hukum nasional untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Pernyataan dalam Berita Acara Perkara (BAP) itu dibacakan tim kuasa Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang yang berlangsung hari in, Rabu, 29 Maret 2017.
Pernyataan Noor diambil dari BAP karena ahli hukum tersebut tidak dapat memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa.
" Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," demikian keterangan Noor seperti dibacakan tim kuasa hukum Ahok pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Noor menuliskan sikap keagamaan MUI bukan termasuk sumber hukum sehingga tidak memiliki kekuatan yang mengikat. " Jadi PSK (Pandangan Sikap Keagamaan) tak punya kekuatan hukum," ucap dia.
Sehingga, tulis dia, pandangan dan sikap keagamaan MUI tidak dapat dijadikan ukuran ada tidaknya tindak pidana dalam Pasal 156 KUHP atau Pasal 165a KUHP.
Lebih lanjut, Noor berpendapat, pidato Ahok di Kepulauan Seribu tidak memiliki niat untuk menistakan agama Islam. Menurut dia, pidato itu hanya untuk mendapat dukungan dari warga terkait program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
" Dalam pernyataannya kemarin Ahok mengharap sekali mendapat dukugan (warga) terkait programnya. Oleh karena itu dia tak mungkin memusuhi (warga)," ujar Noor.(Sah)
Advertisement
Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan