Ahok (Merdeka.com)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberangkatkan 30 penjaga masjid (marbot) umroh. Mereka merupakan adalah marbot yang lolos dari hasil seleksi.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya; telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, menguasai 10 surat Alquran, serta bisa menggantikan imam. Rata-rata marbot yang berangkat telah berusia di atas 30 tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, semula rencananya memberangkatkan haji para marbot. Tapi karena lamanya waktu menunggu mendapatkan kuota maka dipilih untuk memberangkatkan umroh.
" Kami sih inginnya tiap tahun supaya dia bisa jadi agen-agen agar orang tertarik datang ke masjid," kata Ahok di kantornya dikutip Dream.co.id dari laman Merdeka.com, Selasa 16 Januari 2014.
Anggota Dewan Masjid Indonesia Cabang DKI Jakarta Agus Sofyan mengatakan, sebanyak 30 marbot yang diberangkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dijadwalkan mereka akan berangkat pada 18 Desember 2014.
" Mereka akan didampingi oleh tiga petugas, selama sembilan hari perjalanan umroh," ujar Agus.
Dia menambahkan, tahun depan jumlah marbot yang diberangkatkan umroh bertambah, yakni mencapai 50-60 marbot. Marbot di Jakarta jumlahnya mencapai 3.145 orang, yang menjaga 3.000-an masjid.
(Ism, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri