Aksi Habib Hasan Bagi-Bagi Beras dan Uang untuk Warga Tak Mampu

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 6 April 2020 12:00
Aksi Habib Hasan Bagi-Bagi Beras dan Uang untuk Warga Tak Mampu
"Alhamdullilah, saya masih bersemangat untuk menyampaikan amanat harta yang saya miliki," kata dia.

Dream - Aksi Habib Hasan Mulachela menjadi perhatian warganet. Dengan menggunakan mobil sport Honda CR-Z warna kuning, dia membagi-bagikan beras dan uang tunai kepada orang-orang di jalanan.

Menurut Liputan6.com, meskipun sudah berusia uzur Hasan tetap semangat berkeliling dan melakukan aksi sosial saat pandemi virus corona. Kegiatan sosial itu telah dilakukan secara berturut-turut selama sepekan terakhir.

" Ini kegiatan selama pandemi corona di Solo. Ini hari yang ke tujuh saya membagikan bantuan kepada warga yang tidak mampu," kata Hasan.

Hasan menilai aksinya ini sebagai bagian sedekahnya. Hasan selalu menata rapi barang-barang sedekahnya.

Dia menata tumpukan bungkusan beras di bagian bagasi mobilnya. Terkadang dia mengerahkan mobil Toyota Fortuner miliknya untuk mengangkut bungkusan beras tersebut.

Dua mobil yang berjalan beriringan itu membawa beras seberat 500 kilogram untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.

1 dari 6 halaman

Alhamdulillah, Saya Masih Semangat

Aksi Hasan terbilang unik. Selain mengendarai mobil sport, dia juga kerap terlihat mengenakan kaca mata hitam dan iringan musik reggae. Dia juga menjaga diri dengan menggunakan sarung tangan dan masker untuk menghindari penyebaran virus corona.

Baginya, aksi sosial ini memperoleh waktu yang tepat. Sebab, banyak warga yang tidak mampu membutuhan uluran tangan.

" Ini kegiatan yang saya lakukan pada masa pandemi. Meski saya sudah terengah-engah, karena kondisi saya, tapi alhamdullilah saya masih bersemangat untuk menyampaikan amanat harta yang saya miliki," kata dia.

Hasan mengaku bagi-bagi beras secara gratis dan uang tunai itu dilakukannya setiap hari. Setiap orang akan menerima dua bungkus beras seberat 5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp100 ribu per orang.

" Setiap hari saya membagi beras 500 kilogram dan uang Rp10 juta. Jadi jumlah itu saya sebar untuk 100 orang," ujar dia.

Sumber: Liputan6.com / Fajar Abrori

2 dari 6 halaman

Keikhlasan Kakek Sukamto: Tak Punya Harta, Sedekah Tenaga

Dream - Usia Sukamto sudah lebih dari setengah abad. Meski begitu, dia tidak merasa terbebani untuk membantu sesama.

Kakek asal Semarang, Jawa Tengah ini memilih terjun membantu masyarakat melawan virus corona. Bergabung dengan tim relawan Kampung Bersih, Kakek Sukamto terlibat dalam penyemprotan disifektan di Sekolah Dasar Daarul Quran Semarang.

Kakek Sukamto menyatakan keterlibatannya sebagai relawan merupakan bentuk sedekah yang bisa dilakukannya. 

Kakek Sukamto© Daarul Quran

" Kalau harta saya tidak punya, ya minimal selagi saya masih diberi umur panjang saya sedekahkan tenaga yang saya punya saat ini untuk memberi manfaat ke orang lain," ujar Kakek Sukamto, melalui keterangan tertulis diterima Dream dari Daarul Quran.

Selama proses penyemprotan, Kakek Sukamto memang diharuskan akrab dengan bahan kimia. Dia pun tak mau mundur demi menjaga keselamatan banyak orang.

Bersama tim relawan Kasih, Kakek Sukamto gigih bekerja menyemprotkan cairan disinfektan. Lelah tentu dirasakan Kakek Sukamto, tetapi terbayar oleh keikhlasannya.

 

3 dari 6 halaman

Ikhtiar Daarul Quran

Direktur Utama PPPA Daarul Quran, Abdul Ghodur, mengaku prihatin dengan semakin banyaknya kasus infeksi Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.

Penyemprotan disinfektan merupakan salah satu ikhtiar Daarul Quran untuk turut mencegah penyebaran virus berbahaya tersebut.

Kakek Sukamto© Daarul Quran

" Kami mengajak sahabat untuk terus mendukung tim Kasih dan Siaga Bencana (SIGAB) PPPA Daarul Quran dalam ikhtiar pencegahan Covid-19 dengan sedekah terbaik. Sedekah sahabat menjadi penyemangat kami untuk terus beraksi melawan corona," kata Ghofur.

Lebih lanjut, Ghofur mengatakan aksi semprot disinfektan sudah digelar Daarul Quran sejak awal Maret di sejumlah daerah.

Kegiatan ini dijalankan di rumah-rumah tahfiz, pesantren, sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum yang rentan terkena virus corona di Jakarta, Tangerang, Cirebon, Bandung, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi, Makassar dan sejumlah wilayah lainnya.

4 dari 6 halaman

MUI Terbitkan Fatwa Cara Sholat Petugas Medis yang Tangani Pasien Corona

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai tata cara sholat bagi petugas medis yang menangani pasien positif virus corona, Covid-19. Fatwa ini diperlukan mengingat banyak petugas medis yang tidak bisa melaksanakan sholat jika menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Fatwa dengan Nomor 17 Tahun 2020 ditandatangani Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dan Asrorun Ni'an Sholeh tertanggal 26 Maret 2020. Fatwa tersebut memuat 11 poin mengenai ketentuan sholat yang bisa dijalankan petugas medis.

" Tenaga kesehatan Muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan sholat fardu (wajib) dengan berbagai kondisinya," demikian bunyi poin satu.

Poin dua menyebutkan ketika jam kerja sudah selesai atau sebelum memulai kerja masih mendapati waktu sholat, petugas yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan sholat fardu seperti biasa.

" Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu Zuhur atau Maghrib dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya' maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama' ta'khir (menggabungkan dua sholat dan dijalankan di waktu akhir)," demikian bunyi poin tiga.

5 dari 6 halaman

Poin empat, jika petugas mulai kerja saat waktu Zuhur atau Maghrib sedangkan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya' pada waktunya, MUI membolehkan untuk melaksanakan sholat jama' taqdim (menggabungkan dua sholat dilaksanakan di waktu awal).

" Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak (Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya'), maka ia boleh melaksanakan sholat dengan jama'," demikian poin lima.

Poin enam, ketika jam kerja berada di rentang waktu sholat dan punya wudu, petugas medis dibolehkan sholat dalam waktu yang ditentukan meski tetap menggunakan APD.

6 dari 6 halaman

Ketentuan Bersuci

Poin tujuh menyatakan jika tidak memungkinkan berwudu, petugas dapat bersuci dengan cara bertayamum lalu melaksanakan sholat.

" Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan sholat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i'adah)," demikian poin delapan.

Pada poin sembilan, jika APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan dilepas atau disucikan, petugas medis dibolehkan melaksanakan sholat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi (i'adah) setelah bertugas.

Di poin sepuluh, MUI mewajibkan penanggung jawab bidang kesehatan mengatur shift bagi tenaga medis Muslim dengan mempertimbangkan waktu sholat. Ini agar petugas dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

" Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," demikian poin 11.

Beri Komentar