Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Ini kabar gembira bagi kalian yang punya pacar di kantor yang sama. Kini kalian bisa menikah dengan teman satu kantor yang sama, tanpa harus resign salah satu atau kedua-duanya.
Hari ini, Kamis 14 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan pembatalan Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Jhoni Boetja bersama tujuh orang lainnya, yang tergabung di dalam Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) Wilayah Palembang.
Aturan itu melarang karyawan satu kantor memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan. Aturan itu menyebutkan: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Delapan pegawai yang menggugat pasal itu beralasan bahwa frasa " kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" telah menjadi celah bagi perusahaan untuk melarang karyawannya menikah dengan rekan kerja sekantornya. Para pemohon menilai aturan ini merugikan pegawai karena hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak.
MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan atau dielakkan. MK menggunakan landasan Pasal 23 ayat 1 Deklarasi HAM PBB.
" Hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional."
MK menampik mengabaikan aturan yang dibuat perusahaan mengenai relasi sesama karyawan. MK menyatakan untuk mencegah kepentingan konflik, seharusnya perusahaan dapat menerapkan aturan yang ketat agar terwujud kondisi kerja yang baik, profesional dan berkeadilan.
" Sesungguhnya, perkawinan antara sesama pegawai dalam satu perusahaan justru menguntungkan pihak perusahaan karena menghemat pengeluaran perusahaan dalam hal menanggung biaya kesehatan."
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN