Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan kebijakan baru untuk anggota dewan. Mereka yang terpapar Covid-19 akan mendapatkan fasilitas isolasi mandiri di hotel. Ketentuan ini keluar karena adanya kekhawatiran keluarga anggota DPR bisa terpapar jika melakukan isolasi di rumah dinas.
Keputusan ini dituangkan dalam surat ditujukan kepada internal DPR. Dalam penyediaan fasilitas tersebut, Sekretariat DPR mengandeng pelaku industri perhotelan.
" Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Keberadaan surat tersebut dibenarkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Menurut dia, penyediaan fasilitas isoman di hotel khusus dilakukan dengan pertimbangan potensi penularan Covid-19 di antara anggota dewan.
" Jadi intensitas anggota DPR itu kan di dapilnya (daerah pemilihan sangat tinggi sekali, jadi peluangnya anggota dewan untuk positif juga sangat mungkin," kata dia.
Indra beralasan kebijakan ini tidak hanya dilakukan DPR. Sejumlah kementerian maupun lembaga negara sudah lebih dulu menyediakan fasilitas isoman di hotel.
" Jadi kementerian/lembaga lain itu sudah melakukan mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan hotel-hotel bintang tiga," kata dia.
Selanjutnya, Indra mengatakan hotel yang digunakan untuk isoman anggota dewan tertular Covid-19 seluruhnya ada di Jakarta. Tetapi, dia tidak menyebut hotel mana saja.
Selain itu, Indra juga beralasan penyediaan fasilitas ini sebagai respons atas keluhan dari anggota dewan. Mereka khawatir dapat menulari tetangga jika menjalani isoman di komplek rumah dinas mengingat letak rumah yang saling berdekatan.
" Kalau di Kalibata (Komplek Rumah Dinas Anggota DPR RI Kalibata) itu juga kan ada komplain juga karena rumahnya nempel-nempel begitu, yang positif tetangganya, tetangga sesama anggota DPR juga menyampaikan kepada kami itu bahaya," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Rosaline Rumaseuw, membuat pernyataan yang memantik pro dan kontra. Di tengah perjuangan bersama mengatasi gelombang kedua Covid-19, Rosaline meminta pemerintah membangun rumah sakit khusus pejabat negara.
Rosaline berpikiran pejabat negara wajib mendapat faskes khusus. Mengingat tugas negara yang mereka emban. " Pemerintah lupa bahwa harus menyediakan faskes buat pejabat negara," ujar Rosaline.
Dia mengaku dalam satu dua bulan belakang membantu banyak pejabat negara mencari rumah sakit di Jakarta. Namun, hampir semua rumah sakit tidak bisa melayani.
Rosaline mengatakan para pejabat biasanya akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Tetapi dengan terjadinya lonjakan Covid-19, rumah sakit itu tidak bisa lagi memberikan pelayanan sehingga banyak pejabat terlunta-lunta.
" Begitu Corona lahir, Kemenkes harus sudah mulai waspada karena pejabat negaranya harus diistimewakan. Dia ditempatkan untuk memikirkan negara dan rakyatnya, bagaimana sampai dia datang ke emergency terus terlunta-lunta, saya sedih," kata dia.
Dia juga mengatakan beberapa koleganya sempat mengemis demi mendapatkan layanan rumah sakit. Bahkan ada yang meninggal dunia akibat tidak tertangani.
" Saya punya satu teman Komisi II, tiga hari lalu baru meninggal, saya sempat ngemis-ngemis, saya punya Ketua Fraksi PAN, teman dari Wakil Ketua Komisi IX, saya punya Ketum PAN, semua ngemis-ngemis ke Medistra untuk ada ruangan itu," kata dia.
Dia pun mendesak Pemerintah untuk lebih memperhatikan kesehatan anggota dewan. Caranya dengan membangun RS khusus pejabat.
" Bagaimana caranya harus ada RS khusus buat pejabat negara, segitu banyak orang dewan kok tidak memikirkan masalah kesehatannya," kata dia.
Juru Bicara DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan desakan Rosaline agar Pemerintah menyediakan RS khusus pejabat adalah pendapat pribadi. Dia juga menyatakan Rosaline telah mendapat teguran keras dari DPP PAN.
" DPP PAN telah memberikan teguran kepada dokter Rosaline atas pernyataannya yang bersifat pribadi di acara webinar tentang perlunya rumah sakit khusus pejabat," kata Viva.
Dia menilai pernyataan tersebut tidak tepat diucapkan, apalagi secara emosional. Viva juga menyatakan usulan Rosaline bertentatangan dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
" Tanpa diskriminasi dan sekat stratifikasi sosial, apakat pejabat atau masyarakat, kaya atau miskin, jadi implementasi public services harus adil dan setara," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.