Petugas Memasang Rambu Belok Kiri Jalan Terus (Foto: Griagowes.com)
Dream - Aparat kepolisian akan menindak pengendara yang langsung berbelok kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
" Memang kalau tidak ada petunjuk untuk belok kiri langsung tidak bisa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada Dream, Kamis, 4 Januari 2018.
Aturan itu, kata Halim, sudah ada dan tertera di Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan Jalan Pasal 112 ayat (3).
Tapi, jika di lampu lalu lintas tersebut terdapat rambu-rambu " belok kiri langsung" pengguna dapat langsung berbelok kiri.
" Kalau ada boleh (lewat)," ucap dia.
Untuk itu, pengendara di jalan perlu waspada. Selalu pastikan dan cermati rambu-rambu yang terpasang di sekitar jalan.
Artikel dan foto-foto belok kiri tak boleh langsung sempat menjadi viral di sosial media. Karena peraturan ini dianggap baru oleh netizen. (ism)