Belok Kiri (Tak) Boleh Langsung

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 5 Januari 2018 07:02
Belok Kiri (Tak) Boleh Langsung
Kalau ada boleh lewat.

Dream - Aparat kepolisian akan menindak pengendara yang langsung berbelok kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

" Memang kalau tidak ada petunjuk untuk belok kiri langsung tidak bisa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra kepada Dream, Kamis, 4 Januari 2018.

Aturan itu, kata Halim, sudah ada dan tertera di Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang angkutan Jalan Pasal 112 ayat (3).

Tapi, jika di lampu lalu lintas tersebut terdapat rambu-rambu " belok kiri langsung" pengguna dapat langsung berbelok kiri.

" Kalau ada boleh (lewat)," ucap dia.

Untuk itu, pengendara di jalan perlu waspada. Selalu pastikan dan cermati rambu-rambu yang terpasang di sekitar jalan.

Artikel dan foto-foto belok kiri tak boleh langsung sempat menjadi viral di sosial media. Karena peraturan ini dianggap baru oleh netizen. (ism) 

Beri Komentar