Ayah Di Garut (Foto: Merdeka.com)
Dream - Demi keperluan belajar anaknya, Comara Saeful, 41 tahun, warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, nekat mencuri telepon seluler (Ponsel) hingga berbuntut pada penahanan.
Tindakan melanggar hukum itu terpaksa dilakukan Comara karena merasa sedih melihat anaknya yang duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) hanya bisa duduk melamun ketika teman-temannya belajar daring.
Kejaksaan Negeri Garut akhirnya memutuskan melakukan restorative justice (RJ) atau penghentian perkara dengan alasan kemanusiaan sebagai pertimbangan. Sebelumnya Comara dikenakan Pasal 362 KUHP.
" Yang bersangkutan melakukan pencurian handphone pada 8 September 2021 milik seorang siswa yang tengah PKL (praktik kerja lapangan) di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," ungkap Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, dikutip Merdeka.com, Jumat 12 November 2021.
Neva menjelaskan awalnya Comara diketahui datang ke kantor desa untuk meminta beras karena diketahui termasuk keluarga tidak mampu. Saat keluar ruangan, dia melihat ponsel dan langsung mengambilnya.
Comara beralasan anaknya yang duduk di kelas VI Sekolah Dasar membutuh ponsel untuk belajar daring. Pencurian itu kemudian dilaporkan pemilik ponsel ke aparat desa setempat.
" Situasi saat itu di kantor desa tidak ramai dan hanya diketahui Comara saja yang ada di situ sehingga mudah diketahui. Comara kemudian dipanggil dan saat ditanya mengaku sudah mengambil dan HP-nya saat itu langsung dikembalikan," jelasnya.
Untuk menghindari main hakim sendiri, Comara langsung dibawa ke kantor polisi dan menjalani proses hukum di Polres Garut. Kemudian dilakukan proses pelimpahan kasus oleh Kejari Garut dan langsung dianalisa.
" Ternyata dimungkinkan untuk diajukan restorative justice atau penghentian penuntutan," katanya.
Neva mengungkapkan bahwa ada beberapa hal dilakukannya restorative justice terhadap Comara, mulai karena alasan mencuri HP, aksi pencurian dilakukan pertama kali, kerugian di bawah Rp2,5 juta, hingga ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, Comara merupakan warga tidak mampu.
" Dan yang pasti HP-nya juga sama sekali belum digunakan atau dipakai, oleh Comara dikembalikan lagi langsung ke korban. Korban juga intinya tidak dirugikan sama sekali karena bisa tetap menggunakan HP itu," ungkapnya.
Selama proses itu berjalan, menurut Neva, Comara memang sempat ditahan selama 2 bulan karena prosesnya berjalan dari pihak kepolisian.
" Kami menerima berkas penyidikan dari polres, jadi sempat ditahan hampir 2 bulan. Jadi dengan ini perkaranya selesai, kita hentikan, tadi pagi saya dengan Kasi Pidum ekspose dulu di Kejagung, tapi sebelumnya juga sudah koordinasi dengan Kejati. Kemudian dari Kejati, Pak Kajati menyampaikan ke Jampidum. Tadi pagi didampingi Pak Kajati, Wakajati, Kasi Pidum, dengan Direktur Jampidum kita ekspose, kita sampaikan alasan-alasan tentang Comara ini kemudian menyetujui untuk dihentikan perkaranya," paparnya.
" Ini (RJ) juga pertimbangan kemanusiaan. Yang utama juga adalah adanya perdamaian dari kedua belah pihak. Pada 5 November kemarin kami sudah mengumpulkan korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, kepala desa, Kanit, perangkat desa, tokoh-tokoh masyarakat kita kumpulkan semua, terus kita sampaikan, kita mediasi memfasilitasi juga antara korban dan pelaku sudah tidak ada lagi dendam atau memutuskan ini selesai sampai di sini tidak ada tuntutan ke depan," tambahnya.
Restorative justice yang dilakukan Kejari Garut baru pertama kali dilakukan. Namun ia memastikan hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
" RJ ini kita menyesuaikan juga dengan Perja tersebut sesuai dengan SOPnya, makanya kita ajukan perkara penghentiannya," tutup Neva.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN