Bacaan Niat Haji dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji, Penting Diketahui Umat Islam

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Rabu, 15 Juni 2022 10:00
Bacaan Niat Haji dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji, Penting Diketahui Umat Islam
Niat haji menjadi bentuk dari keteguhan hati dan kesiapan untuk menjalankan serangkaian ibadah haji dari awal hingga akhir sesuai syariat Islam.

Dream – Salah satu perintah Islam kepada umatnya adalah menunaikan ibadah haji. Haji sendiri adalah rukun Islam yang kelima dan sudah dilaksanakan sebelum keberadaan Nabi Muhammad saw. Makkkah menjadi kota yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya umat Islam di seluruh dunia ketika menunaikan ibadah haji tersebut.

Perintah menjalankan ibadah haji ini pun dijelaskan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 97 berikut:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Bagi sahabat Dream yang hendak melaksanakan ibadah haji, selain mengetahui tata caranya, juga penting untuk mengetahui niat haji itu sendiri. Niat menjadi hal yang tak boleh dilupakan dalam setiap ibadah, terutama ibadah haji.

Berikut adalah bacaan niat haji sebagaimana telah dirangkum Dream melalui islam.nu.or.id dan merdeka.com.

1 dari 3 halaman

Pengertian Haji dan Hukum-hukumnya

Pengertian Haji dan Hukum-hukumnya

Sebelum membahasa tentang bacaan niat haji, alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui terlebih dahulu pengertian dari haji. Dari segi bahasa, kata haji menurut para ulama artinya adalah bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu).

Sedangkan dari sisi istilah, haji artinya adalah menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah tertentu, atau dalam hal ini yang dimaksud dalah haji.

Jika dilihat dari pandanga Islam, haji sebenarnya memiliki hukum yang berbeda-beda. Berikut beberapa hukum haji yang dijelaskan oleh Habib Hasan bin Ahmad:

Fardhu ‘ain

Hukum ini adalah sat semua dari syarat-syarat wajib haji sudah terpenuhi. Syarat wajib itu di antaranya adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Hukum ini diberlakukan untuk seluruh umat Islam.

Fardhu kifayah

Hukum yang kedua adalah fardhu kifayah, di mana ibadah haji bertujuan untuk meramaikan Ka’bah di setiap tahunnya.

Sunah

Haji juga bisa berhukum sunah, yakni diberlakukan bagi hajinya anak kecil, budak, dan orang yang tidak bisa berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang dari 89 km) dari kota Makkah.

Makruh

Hukum haji berikutnya adalah makruh. Yakni saat dalam perjalanan menuju Makkah dan diketahui bahwa keselamatan jiwa jamaah haji terancam.

Haram

Hukum haji yang terakhir adalah haram. Di mana hukum ini berlaku jika seorang perempuan yang menunaikan ibadah haji tanpa ditemani mahram saat kondisi dirinya sedang terancam. Atau seorang istri yang pergi haji tanpa direstui oleh suaminya.

2 dari 3 halaman

Bacaan Niat Haji

Setelah mengetahui pengertian dan berbagai macam hukum haji, selanjutnya sahabat Dream harus mengetahui bacaan niat haji. Niat sendiri menjadi bentuk dari keteguhan hati dalam melaksanakan ibadah, dalam hal ini adalah ibadah haji. Jika sudah berniat dengan membaca niat haji, maka itu tandanya sahabat Dream telah siap untuk menjalankan serangkaian ibadah haji dari awal hingga akhir sesuai dengan syariat Islam.

Berikut adalah bacaan niat haji yang bisa sahabat Dream hafalkan:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’aa labbaika Allahumma hajjan.

Artinya:Aku niat pelaksanaan haji dan berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji.”

3 dari 3 halaman

Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji

Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji

Di balik perintah untuk menjalankan ibadah haji ini sebenarnya ada hikmah yang bisa sahabat Dream petik. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi yang terdapat di dalam kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, yakni disyariatkannya haji adalah agar umat Islam bisa bersatu dan berkumpul di tempat yang sama. Di mana mereka tidak lagi memikirkan tentang perbedaan suku, budaya, negeri, madzhab, dan sebagainya.

Berkumpulnya seluruh umat Islam adalah dengan satu nama, yakni Islam. Hal ini pun dijelaskan juga dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 27 berikut:

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ

Artinya: Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27).

Hikmah lainnya yang bisa dipetik dari ibadah haji, yakni dengan berada di bawah agama Islam dengan melaksanakan satu ibadah, satu bacaan, dan satu tujuan adalah untuk meraih ridho Allah SWT. Setiap umat Islam bisa saling bercerita dan berbagi kisah di negaranya masing-masing.

Kemudian hikmah yang tak kalah penting kenapa ibadah haji dilkukan di kota Makkah adalah karena kota tersebut menjadi kota yang penuh akan kemuliaan dan keagungan. Kota Makkah adalah kota yang sangat istimewa karena menjadi tempat dilahirkannya Nabi Muhammad saw, Makkah adalah kota suci sekaligus menjadi kota awal munculnya agama Islam, berhaji di Makkah akan mengingatkan umat islam pada perjuangan Nabi Ibrahim as saat membangun kiblat, dan Makkah adalah kota yang dijaga dari orang-orang selain yang beragama islam.

Beri Komentar