Pandangan Islam Tentang Penggunaan Rambut Palsu Sebagai Pengganti Jilbab (Foto Ilustrasi: Pexels.com)
Dream - Perintah menutup aurat adalah kewajiban bagi seorang muslimah dan sudah disepakati para ulama. Gus Baha atau Ahmad Bahauddin Nursalim dalam sebuah ceramahnya seperti dikutip dari itnujabar.or.id pernah menjelaskan, " Tentu yang tidak melakukan perintah (menutup aurat) itu ya kurang baik, tapi tidak sampai keluar dari Islam. Karena perilaku kesalehan itu perintah, bukan syarat" .
Allah SWT pun telah dengan tegas mewahyukan perintah menutup aurat bagi para muslimah dalam firman-Nya di surat Al-Ahzab ayat 59:
" Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Dalam hal ini, menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, makna jilbab adalah kain panjang yang tidak berjahit yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang dikenakannya.
Nah, di zaman sekarang ini pada kenyataannya ada beberapa orang yang menggunakan rambut palsu atau wig sebagai jilbab. Tentu alasan setiap orang yang melakukannya berbeda-beda. Tapi, bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Untuk mengetahui boleh atau tidaknya penggunaan rambut palsu atau wig sebagai pengganti jilbab, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Perintah untuk menutup aurat dijelaskan Allah SWT melalui surat Al-Ahzab ayat 59 berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: " Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “ Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)
Melalui ayat di atas, jika dilihat dari asbabun nuzul-nya, sebagian besar ahli tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut turun ketika kondisi sosial tidak aman dan tidak ramah pada perempuan. Di mana saat itu di Madinah banyak orang fasik yang suka mengganggu perempuan.
Pada masa itu, tanggung jawab akan kehidupan rumah tangga adalah laki-laki. Jadi, perempuan lebih banyak berada di rumah. Jadi, melalui asbabun nuzul itulah tujuan penggunaan jilbab untuk perempuan adalah untuk melindungi perempuan dan memuliakannya.
Sedangkan di zaman sekarang, secara umum banyak perempuan yang keluar rumah dengan berbagai aktivitasnya. Agar perempuan selalu terjaga, maka saat keluar rumah diperintahkan untuk menutup aurat dengan mengenakan pakaian sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam.
Dikutip dari tebuireng.online, jilbab adalah gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan sampai mendekati tanah. Jadi, tidak membentuk lekuk tubuh. Hal inilah dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 di atas.
Umumnya, jilbab menutupi seluruh tubuh kecuali tangan, kaki, dan wajah. Untuk di zaman sekarang ini, tak sedikit orang yang memahami makna jilbab sebagai kain penutup kepala. Tetapi, penjelasan yang ada dalam surat Al-Ahzab ayat 59 memiliki makna yang lain, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuh, maksudnya adalah abaya atau baju kurung.
Sedangkan hijab dalam bahasa Arab adalah " penghalang" . Atau bisa juga diartikan sebagai tirai atau tabir. Sedangkan dalam keilmuan Islam, hijab lebih kepada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama.
Meski begitu, tidak semua hijab adalah jilbab. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 53 yang di dalamnya menyebutkan tabir. Maksudnya adalah kain atau dinding atau sesuatu yang lain yang bisa menghalangi terjadinya interaksi langsung.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan rambut palsu dalam pandangan Islam? Dan apakah boleh jika penggunaan rambut palsu itu dijadikan sebagai pengganti dari penutup aurat bagian kepala pada perempuan?
Islam telah mengatur tentang penggunaan rambut palsu atau wig ini dalam beberapa hadis. Salah satunya hadis dari Abu Hurairah berikut:
" Allah SWT melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato." (HR. Bukhari)
Dengan begitu, hukum menggunakan wig adalah dilarang dalam Islam. Baik itu disambung atau hanya dipasang di kepala saja. Jika menggunakan wig berbahan rambut asli manusia, maka orang yang menggunakannya termasuk akan mendapatkan laknat dari Allah SWT.
Tetapi jika wig yang digunakan berasal dari bahan sintetis, maka itu adalah perbuatan tabarruj. Karena wig hanya untuk menutup kepala dan tidak untuk menutup aurat secara sempurna, seperti halnya kerudung.
Melalui riwayat lainnya dijelaskan bahwa menggunakan sesuatu yang tidak ada pada dirinya adalah salah satu perbuatan yang menipu orang lain.