Banding Trump Ditolak, Hakim Tangguhkan Larangan Muslim ke AS

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 10 Februari 2017 15:01
Banding Trump Ditolak, Hakim Tangguhkan Larangan Muslim ke AS
Majelis Hakim menyatakan Pemerintahan Presiden Donald Trump tidak bisa menunjukkan bukti menguatkan klaim atas pemberlakuan pelarangan Muslim.

Dream - Pengadilan Federal Tingkat Banding Amerika Serikat menolak banding yang diajukan Presiden Donald Trump atas larangan imigran dan traveler dari tujuh negara Islam. Putusan ini dijatuhkan secara bulat oleh panel tiga hakim pada Kamis waktu setempat.

Menurut laman CNN, sebagaimana dikutip Dream pada Jumat 10 Februari 2017, atas putusan ini, imigran dari tujuh negara Muslim bisa kembali masuk ke AS.

Putusan ini dinilai sebagai pertanda kemunduran politik dan pemerintahan AS di tangan Trump. Selain itu, pengadilan dapat melihat bagaimana visi Trump menggunakan kekuasaannya secara luas.

" Pemerintah tidak dapat menunjukkan bukti yang menyatakan orang-orang asing dari pelbagai negara yang ada dalam daftar telah melakukan serangan teroris ke AS," tulis Hakim dalam petikan putusan.

" Alih-alih menunjukkan bukti untuk menjelaskan kebutuhan Perintah Eksekutif, Pemerintah justru mengambil posisi yang menyatakan kita tidak diharuskan mengkaji ulang keputusan tersebut," lanjut hakim.

Majelis hakim menambahkan, " Rakyat punya harapan kuat pada keamanan nasional dan pada kemampuan presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan... rakyat juga berharap adanya kebebasan dalam gelombang perjalanan, yang menghindari pemisahan keluarga dan kebebasan dari diskriminasi," tulis hakim.

Trump langsung berkomentar setelah putusan ini dibacakan. Dia menuduh putusan itu bersifat politis.

" Ini keputusan politis, kita akan menghadapi mereka (teroris) di pengadilan, dan saya berharap itu terjadi," kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih kemarin.

Beri Komentar