Bareskrim Panggil Wartawan Edy Mulyadi Jadi Saksi Penembakan Laskar FPI

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 14 Desember 2020 16:30
Bareskrim Panggil Wartawan Edy Mulyadi Jadi Saksi Penembakan Laskar FPI
Edy disebut membuat rekaman reportase di lokasi kejadian.

Dream - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan wartawan dengan nama Edy Mulyadi, Senin 14 Desember 2020. Edy diperiksa sebagai saksi penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

" Yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di Jakarta-Cikampek 50," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar John Weynart Hutagalung.

John mengatakan, Edy diperiksa berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. Saksi tersebut mengaku bertemu Edy di rest area. " Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sempat beredar surat pemanggilan dengan nomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum di media sosial Twitter. Surat tersebut ditujukan kepada Edy Mulyadi yang disebutkan berprofesi sebagai wartawan.

1 dari 5 halaman

Surat Panggilan Beredar di Twitter

Edy diminta hadir di Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP juncto Pasal 1 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Berdasarkan informasi, Edy membuat rekaman video reportase wawancara saksi yang melihat peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Di video tersebut terlihat Edy mengenakan kemeja biru dan rompi oranye dengan tulisan Pers di bagian belakang.

Bagian depan rompi terdapat tulisan ForumNewsNetwork (FNN). Dia menarasikan keterangan saksi yang menyatakan tidak mendengar bunyi tembak-tembakan namun hanya dua kali tembakan.

Sumber: Merdeka.com/Henny Rachma Sari

2 dari 5 halaman

Alasan Pangdam Dampingi Kapolda Konpres Penembakan 6 Laskar FPI

Dream - Kodam Jaya menanggapi kritik Muhammadiyah soal kehadiran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat konferensi pers tertembaknya enam anggota laskar FPI di Polda Metro Jaya, Senin kemarin 7 Desember 2020.

Muhammadiyah menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya. Hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI.

" Dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar," ujar Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis di situs Kodam Jaya, Selasa 8 Desember 2020.

Ia menjelaskan TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU.

Kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya adalah sesuai dengan Tupok (Tugas Pokok) TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban.

 

3 dari 5 halaman

Kapasitas Pangdam di Konpres Itu

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

" Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf “ b” angka “ 10”, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang," imbuhnya.

Ia menegaskan kapasitas Pangdam Jaya saat hadir di sana untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI. Dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

" Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya." tutur Kapendam Jaya.

4 dari 5 halaman

Usai Laskar Pengawal Tewas Tertembak, FPI Rahasiakan Keberadaan Rizieq Shihab

Dream - Keberadaan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab kini menjadi teka-teki, setelah insiden penembakan polisi terhadap simpatisannya di kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin 7 Desember 2020 dini hari.

Penembakan itu terjadi saat polisi melakukan penyelidikan dugaan pengerahan massa, saat hendak memeriksa Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi saat itu menyebut diserang laskar FPI yang tengah mengawal Rizieq. Bentrokan pun tak terhindarkan berujung enam simpatisan Rizieq tewas dan empat dinyatakan polisi kabur.

Keterangan polisi tersebut itu dibantah pihak FPI. FPI bahkan menuding balik enam anggotanya diculik dan dihabisi polisi di suatu tempat.

5 dari 5 halaman

Keberadaan Rizieq Shihab

Sementara kondisi Rizieq hingga kini diklaim FPI dalam kondisi sehat. Namun keberadaannya dirahasiakan FPI atas dasar keselamatan Rizieq.

" Kami kasih tahu. Nyawa HRS (Habib Rizieq Shihab) terancam," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin 7 Desember 2020.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Rizieq. Pimpinan FPI itu kini sedang istirahat di suatu tempat. Namun saat dikonfirmasi mengenai apakah ada instruksi dari Rizieq untuk merahasiakan keberadaannya, pihak kuasa hukum tak memberikan jawaban.

" Masih istirahat," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin 7 Desember 2020.

Beri Komentar